Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun. TITIKNOL.ID
TITIKNOL.ID,PENAJAM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dilarang untuk terlibat dalam politik praktis dengan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon di Pilkada serentak 2024 ini.
Bila terbukti memberikan dukungan secara terbuka kepada salah satu calon peserta Pilkada, maka akan diberikan sanki tegas.
“Karena netralitas ASN itu sangat dperlukan dalam Pilkada ini. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun.
Ia menegaskan, tugasnya sebagai kepala daerah bagaimana menjaga netralitas ASN di Pilkada itu.
Bahkan ia mewanti-wanti agar mereka tidak mencoba tidak netral karena bila ketahuan maka akan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dirinya meminta agar seluruh ASN maupun tenaga harian lepas (THL) untuk sungguh-sunguh bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai ASN maupun THL terpengaruh sehingga menghilangkan netralitas sebagai seorang pegawai. Jadi jangan sampai terpengaruh dengan kondisi saat ini,” jelasnya.
Marbun menyatakan, bila seseorang ASN mendapatkan undangan untuk menghadiri kegiatan atau sosialisasi seorang pasangan calon di Pilkada ini, maka sebaiknya tidak menghadiri undangan tersebut.
“Hindari undangan itu dan tidak perlu datang,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak bila menemukan ASN atau THL yang tidak netral dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Saya juga telah mengeluarkan surat edaran agar ASN dan THL menjaga netralitas di Pilkada ini. Saya minta ini menjadi perhatian serius,” katanya. (Advertorial/Kominfo)












