TITIKNOL.ID, TANA PASER – Pemerintah resmi mengumumkan jadwal libur sekolah termasuk skema pembelajaran yang disesuaikan selama bulan Ramadhan 2025.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025; 2 Tahun 2025; 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, yang telah diterima Disdikbud Paser.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, M Yunus Syam mengatakan untuk libur sekolah pada Ramadhan berlangsung dalam beberapa tahap.
Libur awal Ramadhan dimulai 27 Februari sampai 5 Maret 2025.
“Selama periode ini kegiatan belajar dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat dengan tugas yang diberikan oleh sekolah,” ujar Yunus, Jumat (31/1/2025).
Siswa akan kembali berkegiatan di sekolah dengan penyesuaian jam belajar yang dirancang, guna memberi waktu bagi pelaksanaan ibadah Ramadan.
Para siswa dan guru mulai melakukan aktivitas belajar mengajar pada 6 sampai 25 maret 2025, dengan jadwal pembelajaran disesuaikan masing-masing daerah.
“Kami diberi wewenang untuk mengatur jadwal pembelajaran siswa, agar tetap memungkinkan siswa menjalani ibadah Ramadan tanpa mengganggu proses belajar, ” Jelasnya.
Sementara untuk libur Jelang idul Fitri, dilaksanakan pada 26 Maret sampai 8 April 2025 yang meliputi libur sekolah, cuti bersama, dan libur nasional terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Siswa akan kembali melaksanakan kegiatan pembelajaran pada 9 April 2025, baik di sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan keagamaan lainnya,” kata Yunus. (*)












