Nasional

Vonis Banding Kasus Korupsi Timah Diperberat, Harvey Moeis Cs Divonis 20 Tahun Penjara

539
×

Vonis Banding Kasus Korupsi Timah Diperberat, Harvey Moeis Cs Divonis 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
TERDAKWA TIMAH- Harvey Moeis dihukum lebih berat dalam kasus Korupsi PT Timah, Sandra Dewi dan Harvey Moeis. [H)/Instagram @sandradewi88]

TITIKNOL.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Vonis ini lebih berat dibanding keputusan Pengadilan Negeri Tipikor, bahkan melebihi tuntutan jaksa atau disebut vonis ultra petita.

Putusan banding ini diketok pada Kamis (13/2/2025). Selain menambah hukuman badan dan uang pengganti bagi para terdakwa, hakim tetap menetapkan nilai kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 300 triliun.

Rincian Kerugian Negara

Majelis hakim mempertahankan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, yang terdiri dari:

Kerugian akibat kerja sama ilegal sebesar Rp 2,2 triliun

Pembayaran kerja sama ilegal sebesar Rp 3,7 triliun

Kerugian pembelian bijih timah ilegal sebesar Rp 26,6 triliun

Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sebesar Rp 271 triliun, termasuk:

Kerugian ekonomi: Rp 183 triliun

Kerugian ekologi: Rp 75,4 triliun

Biaya pemulihan lingkungan: Rp 11,8 triliun

Vonis Terbaru Para Terdakwa

Harvey Moeis

Vonis: 20 tahun penjara (sebelumnya 6,5 tahun)

Uang pengganti: Rp 420 miliar (sebelumnya Rp 210 miliar)

Denda: Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan

Helena Lim

Vonis: 10 tahun penjara (sebelumnya 5 tahun)

Denda: Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan

Uang pengganti: Rp 900 juta

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Eks Dirut PT Timah Tbk)

Vonis: 20 tahun penjara (sebelumnya 8 tahun)

Denda: Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan

Uang pengganti: Rp 493 miliar

Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin)

Vonis: 19 tahun penjara (sebelumnya 8 tahun)

Uang pengganti: Rp 4,57 triliun atau subsider 10 tahun kurungan

Reza Andriansyah (Direktur PT RBT)

Vonis: 10 tahun penjara (sebelumnya 5 tahun)

Denda: Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan

Baca Juga:   Viral di Media Sosial Poster Bertuliskan 'Peringatan Darurat', Ternyata Ini Maknanya

Hakim Sarankan Pengadilan Khusus Lingkungan

Majelis hakim banding juga merekomendasikan agar kerugian lingkungan dalam kasus ini dituntut melalui pengadilan khusus lingkungan.

Hakim menilai pemulihan lingkungan tidak bisa digabungkan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Putusan ini dianggap sebagai langkah tegas dalam memberantas korupsi sektor tambang dan menjaga sumber daya alam Indonesia. (*)