TITIKNOL.ID – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa pemberian lahan gratis di IKN hanya diperuntukkan bagi pembangunan kantor kedutaan besar negara sahabat.
Ia memastikan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi investor maupun pengusaha yang ingin membuka usaha di IKN.
Basuki menjelaskan bahwa pemberian lahan gratis tersebut didasarkan pada prinsip resiprokal atau hubungan timbal balik antarnegara.
Artinya, fasilitas ini hanya diberikan jika negara yang bersangkutan juga memberikan hak yang sama kepada Indonesia untuk mendirikan kedutaan di wilayah mereka.
“Bukan tanah gratis, nggak. Itu kan ada resiprokal. Itu untuk duta besar, kedutaan ya kan, kalau ada yang mau membangun sebelum tahun 2028, saya mau mengusulkan kepada Pak Presiden,” ujar Basuki di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).
Lebih lanjut, Basuki menekankan bahwa aturan mengenai pembagian lahan gratis untuk kedutaan besar ini sudah ada di Kementerian Luar Negeri.
Kebijakan tersebut memungkinkan suatu negara memperoleh lahan kedutaan di Indonesia secara gratis, asalkan negara tersebut juga memberikan fasilitas serupa kepada Indonesia.
“Di Kemlu ada aturannya. Kalau resiprokal, kalau kita di sana dikasih, di sini bisa dikasih. Tidak serta merta,” tegas Basuki.
Wacana pemberian lahan gratis bagi negara sahabat ini pertama kali diungkapkan Basuki beberapa waktu lalu.
Saat itu, ia menyatakan akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar negara-negara yang ingin membangun kedutaan di IKN sebelum tahun 2028 mendapatkan fasilitas lahan tanpa biaya.
Menurut Basuki, langkah ini diusulkan sebagai bagian dari upaya mempercepat kehadiran kantor-kantor kedutaan di IKN, sejalan dengan rencana pemindahan ibu kota politik Indonesia yang ditargetkan mulai beroperasi penuh pada tahun 2028.
“Saya tegaskan bahwa bukan saya yang memutuskan. Saya sampaikan bahwa saya akan mengusulkan kepada Bapak Presiden sebagai langkah untuk menarik mereka lebih cepat,” kata Basuki dalam keterangan tertulis, Minggu (16/2/2025).
Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai pemerintah terlalu mudah memberikan lahan di IKN kepada negara lain.
Basuki memastikan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemberian sepihak, melainkan berdasarkan kesepakatan diplomatik yang saling menguntungkan. (*)










