TITIKNOL.ID, TANA PASER – Jelang Ramadhan tahun 2025 digelar razia di Paser, Provinsi Kalimantan Timur dan kali ini polisi ingatkan ke penjual agar tidak tawarkan minuman keras ilegal.
Dalam hal ini Polsek Kuaro Tengah di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, gencar memberantas aktivitas yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Salah satunya adalah peredaran minuman keras jelang masuknya bulan Ramadhan.
Dalam upaya pemberantasan, jajaran Polsek Kuaro telah melakukan razia ke sejumlah warung yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal sejak 22 Februari lalu.
Kapolsek Kuaro, Iptu Andi Ferial mengatakan bahwa dalam operasi itu, pihaknya menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras tanpa izin.
“Dari 3 warung yang kami periksa yang menjadi target operasi, ada 85 botol miras berbagai merek yang kami sita untuk dijadikan sebagai barang bukti,” beber Andi via press rilis yang dikirim kepada Titiknol.id pada Selasa (25/2/2025).
Operasi yang dilakukan merupakan bentuk komitmen dari Polsek Kuaro dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang Ramadan.
“Kami ingin memastikan, masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan penuh khidmat dan tanpa gangguan dari dampak negatif peredaran miras ilegal,” bebernya.
Selain melakukan penyitaan, pihaknya juga mengimbau para pemilik warung untuk tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Diharapkan dengan adanya operasi tersebut, lingkungan masyarakat lebih aman dan nyaman, terutama dalam menyambut datangnya bulan Ramadhan.
Pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat di Paser agar berperan aktif dalam menjaga ketertiban Kabupaten Paser.
“Laporkan segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu ketentraman umum,” tegas Andi. (*)












