Penajam

Polres PPU Ingatkan Sepeda Listrik Tak Melaju di Jalan Raya, AKP Rhondy: Risiko Kecelakaan Tinggi

244
×

Polres PPU Ingatkan Sepeda Listrik Tak Melaju di Jalan Raya, AKP Rhondy: Risiko Kecelakaan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Meningkatnya penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian dalam upaya menjaga keselamatan berlalu lintas.

Pasalnya, sepeda listrik yang hanya boleh digunakan di kawasan tertentu kini mulai merebak lintasannya hingga ke jalan raya.

“Ini sangat berbahaya, terutama pengendara banyak melaju di jalur yang ramai kendaraan bermotor tanpa adanya perlengkapan keselamatan,” kata Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, Selasa (25/2/2025).

AKP Rhondy menegaskan, penting bagi masyarakat untuk memahami regulasi berkenaan dengan penggunaan sepeda listrik.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik, kami mengingatkan agar kendaraan sepeda listrik tidak diperbolehkan melaju di jalan raya,” ucap Rhondy.

Kawasan tertentu yang dimaksud penggunannya, meliputi area permukiman, area wisata, perkantoran, dan saat car free day.

“Seharusnya tiap sepeda listrik juga dilengkapi alat keselamatan seperti lampu utama, reflektor, sistem rem dengan fungsi yang baik serta bel atau klakson,” katanya.

Selain itu, batas kecamatan maksimal tidak melebihi dari 25 km/jam.

“Lagi, syaratnya yang memperbolehkan pengendara sepeda listrik wajib berusia minimal 12 tahun, menggunakan helm, serta dilarang membawa penumpang kecuali ada jok tambahan,” tegasnya.

Ia mengingatkan penggunaan sepeda listrik usia 12-15 tahun harus di bawah pengawasan orang dewasa.

“Risiko tinggi kecelakaan, mereka juga kena sanksi tilang. Para orangtua dimohon kerja samanya untuk tidak membiarkan anak mereka mengendarai sepeda listrik di jalan raya,” jelasnya.

Dua skema penindakan untuk menegakkan aturan ini, kata Rhondy, akan dilakukan pemeriksaan terhadap fungsi dan kecepatan maksimal kendaraan.

“Kami juga menindak pengendara yang melaju di jalan raya tanpa perlengkapan keselamatan, adapun bila ditemukan modifikasi hingga kecepatan melebihi batas maksimal, kami beri himbauan dan teguran tertulis, hingga sanksi tilang,” tutupnya. (TN01)