PENAJAM, TITIKNOL.ID – Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan memiliki masa kerja di bawah dua tahun kini beralih status melalui rekrutmen skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Salah satu syarat utama dalam skema PJLP ini adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Untuk mempermudah proses tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU melakukan pendampingan bagi tenaga harian lepas (THL) di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Sebanyak 31 SKPD telah bersurat dan mengajukan permohonan pendampingan bagi 715 pegawai THL untuk mengurus NIB,” ujar Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, Selasa (25/2/2025).
Dalam pendampingan yang telah berlangsung selama tiga hari, sebanyak 532 pegawai THL berhasil mendapatkan NIB. Namun, masih ada kendala teknis bagi beberapa pegawai.
“Ada empat pegawai mengalami masalah di sistem sehingga memerlukan waktu 3 × 24 jam untuk pendaftaran ulang. Sampai saat ini, kami belum tahu apakah mereka sudah mendatangi petugas DPMPTSP untuk meminta bantuan kembali,” jelasnya.
Nurlaila menegaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi pendaftaran NIB dan tidak memiliki kewenangan terkait kelanjutan kontrak para tenaga honorer.
“Terkait apakah mereka akan melanjutkan kontrak melalui skema PJLP di e-katalog atau memilih bekerja di luar Pemkab PPU, kami tidak tahu pasti,” ungkapnya.
Menurutnya, secara teknis pembuatan NIB dapat dilakukan secara mandiri karena sistemnya berbasis online. Namun, banyak pegawai yang masih mengalami kesulitan dalam prosesnya.
“Karena itu, kami siap mendampingi mereka yang ingin mengurus NIB hingga berhasil terdaftar,” pungkasnya. (TN01)












