Samarinda

4 Catatan Kritis Hetifah Sjaifudian DPR RI Dapil Kaltim soal Sistem Baru Penerimaan Murid 

304
×

4 Catatan Kritis Hetifah Sjaifudian DPR RI Dapil Kaltim soal Sistem Baru Penerimaan Murid 

Sebarkan artikel ini
PENDIDIKAN BERAU - Ilustrasi kegiatan pendidikan, belajar mengajar anak sekolah dasar. Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI, memberikan catatan pasca-terbitnya Peraturan Menteri soal penerimaan murid baru yang berbeda dengan sebelumnya. (Meta Ai)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Kali ini Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI, memberikan catatan pasca-terbitnya Peraturan Menteri soal penerimaan murid baru yang berbeda dengan sebelumnya. 

Hetifah Sjaifudian, yang merupakan anggota DPR dapil Kalimantan Timur ini memberikan 4 catatan kritis.  

Aturan mengenai penerimaan murid baru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kemendikdasmen RI pada 3 Maret 2025 meluncurkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Terdapat 4 (empat) jalur dalam sistem ini yaitu:

  • Jalur Domisili;
  • Jalur Afirmasi;
  • Jalur Prestasi;
  • dan Jalur Mutasi, yang masing-masing prosentasenya berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan karakter permasalahannya. 

Terkait aturan baru tersebut, Komisi X DPR RI menyampaikan catatan sebagai berikut:

1. Semoga berikan solusi  

Mengapresiasi dan menyambut baik atas upaya pemerintah dalam memperbarui dan memperbaiki sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), yang selama ini dinilai menimbulkan berbagai masalah, seperti ketidakmerataan sosial dan geografis, kelemahan sistem, permasalahan validasi dan verifikasi, ketimpangan akses pendidikan, dan lain-lain. 

Diharapkan SPMB, mampu mengatasi kendala yang selama ini telah terjadi pada sistam lama (PPDB), mampu mencerminkan prinsip keadilan terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil dan tidak menyebabkan eksklusivitas sekolah tertentu bagi kelompok tertentu.

2. Tidak Ada Penyalahgunaan Jalur  

Koordinasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah perlu difokuskan kepada kesiapan pelaksanaan aturan, memastikan tidak ada penyalahgunaan jalur tertentu.

Memastikan bahwa Jalur Afirmasi benar-benar mengakomodasi siswa dari keluarga miskin dan penyandang disabilitas, memastikan bahwa kriteria dalam Jalur Prestasi jelas dan tidak membuka celah kecurangan, mengkaji apakah Jalur Mutasi sudah mempertimbangkan faktor kepentingan siswa yang berpindah sekolah karena alasan dinas orang tua atau keadaan darurat lain.

Baca Juga:   Info Gaji Guru Naik, Disdikbud Paser Belum Bisa Tentukan pada APBD 

3. Pemerintah Harus Libatkan Sekolah Swasta 

Pemerintah perlu melibatkan semua pihak, terutama sekolah swasta jika sekolah negeri tidak mampu menampung, sehingga mampu meningkatkan akses pendidikan dan mendukung wajib belajar 12 (dua belas) tahun.

Pemerintah dan pemerintah daerah perlu membangun kolaborasi formal dengan asosiasi sekolah swasta dan yayasan pendidikan, memberikan insentif yang menerima siswa dengan biaya terjangkau atau kuota khusus bagi siswa yang tidak lolos SPMB, menyediakan bantuan/subsidi bagi sekolah swasta yang menampung siswa tidak mampu, atau mekanisme lainnya.

Perlu adanya mekanisme koordinasi yang efektif antara dinas pendidikan daerah dan sekolah swasta.

4. Harus Terus Diawasi

Pengawasan dalam implementasi SPMB di daerah perlu terus dilakukan dengan melibatkan masyarakat, misalnya melalui Uji Publik dan Dialog dengan Pemangku Kepentingan, pengajuan revisi atau penyesuaian jika ditemukan kelemahan yang berpotensi merugikan siswa dan masyarakat.

Pastinya, kata Hetifah Sjaifudian, Komisi X DPR RI akan tetap memastikan bahwa kebijakan SPMB benar-benar memberikan akses pendidikan yang adil.

“Bagi semua anak Indonesia tanpa diskriminasi,” tegasnya. (*)