Samarinda

Harga Cabai di Samarinda Meroket Rp120 Ribu per Kg, Daya Beli Warga Melemah 

519
×

Harga Cabai di Samarinda Meroket Rp120 Ribu per Kg, Daya Beli Warga Melemah 

Sebarkan artikel ini
HARGA CABAI TINGGI - Ilustrasi komoditi cabai yang dijual di pasar. Memasuki satu pekan bulan suci Ramadhan 2025, harga cabai merah di Provinsi Kalimantan Timur terus melambung tinggi. (Meta Ai)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Memasuki satu pekan bulan suci Ramadhan 2025, harga cabai merah di Provinsi Kalimantan Timur terus melambung tinggi.

Terpantau di lapangan per Rabu 5 Maret 2025, harga cabai di sejumlah pasar tradisional telah menembus angka Rp120 ribu per kilogramnya.

Hal ini disampaikan Ahmad, satu di antara pembeli di Pasar Segiri Samarinda, Kalimantan Timur. 

“Kaget saja kok sudah di harga Rp100 ribu, aduh ini pasti bakalan terus naik,” ujarnya

Selain itu, harga komoditas laut unggulan seperti ikan, udang dan cumi-cumi juga terpantau mengalami kenaikan harga hingga Rp30 ribu dari harga biasanya.

“Rata-rata (ikan laut) naik karena cuaca masih kurang bagus buat melaut,” Ahmad.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Kaltim, Heni Purwaningsih mengakui memang terjadi kenaikan harga terhadap tanaman holtikultura tersebut.

Heni, sapaan akrabnya, mengungkap memang sampai saat ini Kaltim masih menyuplai cabai dari Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun belakangan ini Provinsi Sulteng juga tengah mengalami curah hujan tinggi yang menyebabkan banyak produksi cabai rusak.

“Karena cuaca buruk, para petani cabai juga kesulitan untuk panen. Makanya harganya naik,” kata Heni.

Untuk mengatasi hal tersebut, DPPKUKM Kaltim mengoptimalkan peran 6 toko penyeimbang yang ada di Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) serta Kabupaten Berau.

“Jadi kita membeli panenan cabai lokal kemudian kita jual di toko penyeimbang. Memang cukup terbatas karena kita bukan produsen cabai, tapi paling tidak bisa menjadi alternatif sementara,” ujar Heni.

Selain itu, guna mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok, pihaknya kini mengadakan program Sigap Mobile yang melakukan operasi pasar di beberapa titik. “Jadi kita punya armada yang bisa mengangkut dan melakukan pasar murah di beberapa titik,” tuturnya.

Baca Juga:   Wali Kota Andi Harun Hadiri Isra Miraj dan Haul Abah Guru Sekumpul

Kondisi Daya Beli Warga Kaltim 

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, daya beli masyarakat Kaltim mengalami penurunan pada Ferburari 2025. BPS Kaltim merilis terjadi deflasi year on year (y-on-y) atau tahunan pada Februari 2025 sebesar 0,30 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) 105,60.

Dalam siaran resmi pada Senin 3 Maret 2025, Kepala BPS Kaltim, Yusniar Juliana menyebutkan deflasi y-on-y terbesar terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebesar 0,73 persen dengan IHK 105,72. 

Sedangkan deflasi terendah terjadi di Kabupaten Berau sebesar 0,56 persen dengan IHK 105,72.

“Sebaliknya, terjadi inflasi y-on-y di Kota Balikpapan sebesar 0,18 persen dengan IHK sebesar 106,36,” ujar Yusniar.

Sementara itu, jika secara month to month (m-to-m) atau bulanan, tingkat deflasi Kaltim pada Februari 2025 sebesar 0,25 persen dan tingkat deflasi year to date (y-to-d) Februari 2025 sebesar 1,24 persen.

Yusniar menjelaskan, deflasi y-on-y terjadi karena adanya penurunan harga yang ditunjukkan oleh turunnya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran.

Yakni kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 11,76 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,31 persen; kelompok transportasi sebesar 0,21 persen; serta kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,61 persen.

Sebaliknya, kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan indeks, yakni kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 3,12 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,00 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,92 persen.

Kemudian kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 1,67 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,39 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman (restoran) sebesar 2,11 persen; serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 7,34 persen. (*)

Baca Juga:   Ketahanan Pangan di Mahakam Ulu Harus Disentuh dengan Ilmu dan Teknologi