Balikpapan

Razia Malam Ramadhan di Balikpapan, Incar Balap Liar dan Knalpot Brong hingga Perang Sarung

479
×

Razia Malam Ramadhan di Balikpapan, Incar Balap Liar dan Knalpot Brong hingga Perang Sarung

Sebarkan artikel ini
RAZIA MALAM RAMADHAN - Ilustrasi kegiatan sahur yang dilangsungkan oleh Polresta Balikpapan memberikan kotak makanan kepada masyarakat di jalan raya, Minggu (9/3/2025) dini hari ini. (HO/Polresta Balikpapan)

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Kepolisian Resort Balikpapan menggelar kegiatan razia malam Ramadhan demi ciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. 

Kegiatan razia tentu saja di antaranya mengincar kegiatan seperti balap liar, pemakaian knalpot brong, perang sarung hingga penggunaan obat-obatan terlarang. 

Patroli skala besar yang dipimpin langsung Kapolres Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto bersama para PJU Polresta Balikpapan dan tim Polisi Militer (PM) POM digelar pada Sabtu malam hingga Minggu 9 Maret 2025 dini hari.

Patroli ini bertujuan menekan angka pelanggaran lalu-lintas, khususnya di kalangan anak muda yang masih kerap berkumpul hingga larut malam.

Dimulai dari Lapangan Merdeka, patroli bergerak menuju Sepinggan, Pasar Segar, dan melintas ke Jalan MT Haryono.

Selama kegiatan, petugas menemukan berbagai pelanggaran kendaraan bermotor, terutama roda dua.

Puluhan Kendaraan Ditahan Kepolisian

Kali ini, dalam kegiatan razia, baru ditemukan pelanggaran dalam lalu-lintas, beberapa kendaraan bermotor melanggar aturan. 

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, mengungkapkan bahwa sebanyak 50 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat diamankan karena berbagai pelanggaran.

“Banyak kendaraan yang tidak memenuhi standar, seperti penggunaan knalpot brong, plat nomor mati, tidak memiliki SIM, tidak ada spion, hingga TNKB yang dilepas,” katanya. 

Untuk pemilik kendaraan dengan knalpot brong, mereka diwajibkan mengganti knalpot sesuai standar dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Jika mereka kooperatif dan segera mengganti knalpot di kantor, kendaraan dapat dikembalikan setelah dilakukan tilang.

“Namun, jika tidak, kendaraan bisa ditahan hingga dua minggu,” ujarnya. 

Pelanggaran lain, seperti STNK mati dan tidak memiliki SIM, mengharuskan pemilik kendaraan menunjukkan bukti perpanjangan STNK dan kepemilikan SIM sebelum kendaraan dikembalikan.

Baca Juga:   Bangun Transportasi BTS di Samarinda Jauh Lebih Hemat, Target Uji Coba Tahun 2025

Patroli ini merupakan upaya kepolisian menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Sekaligus mengurangi potensi gangguan kamtibmas akibat aktivitas di atas pukul 01.00 dini hari.

Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, agar selalu mematuhi aturan lalu-lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama. (*)