Bontang

Kadar Zakat Fitrah di Bontang Kaltim 2025, Ada Terjadi Penurunan Nilai

464
×

Kadar Zakat Fitrah di Bontang Kaltim 2025, Ada Terjadi Penurunan Nilai

Sebarkan artikel ini
ZAKAT FITRAH BONTANG - Ilustrasi pembukaan stand pembayaran zakat fitrah. Terungkap inilah kadar Zakat Fitrah untuk di wilayah Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. Kantor Kementerian Agama Kota Bontang menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriah. (Meta Ai) 

TITIKNOL.ID, BONTANG – Terungkap inilah kadar Zakat Fitrah untuk di wilayah Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. 

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriah. 

Tahun ini besaran zakat fitrah mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu, mengikuti harga beras yang menjadi dasar perhitungan.

Kepala Kemenag Bontang Muhammad Hamzah menyebutkan, besaran zakat fitrah tahun ini dibagi menjadi tiga kategori, yakni sebagai berikut: 

  • Kategori rendah ditetapkan sebesar Rp53.200;
  • Kategori sedang Rp60.800;
  • Kategori tertinggi Rp68.400.

“Penetapan ini berdasarkan hasil survei harga pangan per 27 Februari 2025. Harga beras premium saat ini Rp18.000 per kilogram, medium Rp16.000, dan kualitas biasa Rp14.000,” kata Hamzah dikutip ada Selasa (11/3/2025).

Berkaca pada tahun sebelumnya, yakni tahun 2024, kategori rendah ditetapkan Rp60.000, kategori sedang Rp66.000, dan kategori tertinggi Rp72.000. 

Penurunan ini terjadi karena harga beras saat itu lebih mahal, dengan kualitas premium mencapai Rp19.000 per kilogram, medium Rp17.000, dan kualitas biasa Rp15.000.

Hamzah menjelaskan, zakat fitrah dihitung berdasarkan konsumsi beras sebanyak 3,8 kilogram per jiwa. 

Sementara bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah berupa beras, ukurannya tetap 2,5 kilogram atau setara satu sha’.

Selain zakat fitrah, Kemenag Bontang juga menetapkan besaran fidyah yang harus dibayarkan oleh umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa.

Tahun ini fidyah terbagi dalam dua kategori, yaitu Rp14.000 untuk kategori terendah dan Rp18.000 untuk kategori tertinggi per hari per jiwa.

“Diharapkan masyarakat dapat segera menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri agar bisa segera didistribusikan kepada yang berhak menerima,” katanya. (*)