TITIKNOL.ID – Para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang telah dinyatakan lulus kini tengah berada dalam tahap pengusulan Nomor Identitas Pegawai (NIP) dan Nomor Induk (NI) PPPK.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN 2024, berikut jadwal lengkap penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024:
Jadwal Penetapan NIP CPNS 2024:
Batas pengusulan NIP: 30 Juni 2025
Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS: 1 September 2025
Pengangkatan CPNS (TMT): 1 Oktober 2025
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas: 1 Oktober 2025
Jadwal Penetapan NI PPPK 2024:
Batas pengusulan NI PPPK: 30 November 2025
Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan: 1 Februari 2026
Pengangkatan PPPK (TMT): 1 Maret 2026
Pelaksanaan perjanjian kerja: 1 Maret 2026
BKN menegaskan bahwa proses penetapan NIP dan NI PPPK merupakan bagian penting dalam perjalanan karir Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oleh karena itu, peserta yang telah lulus wajib memahami prosedur yang harus dilalui.
Alur Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK:
Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui situs SSCASN.
Instansi melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan.
Setelah verifikasi, instansi mengusulkan NIP CPNS atau NI PPPK ke BKN.
BKN memproses usulan dan menentukan status berkas:
MS (Memenuhi Syarat): Diproses lebih lanjut untuk penetapan NIP atau NI.
TMS (Tidak Memenuhi Syarat): Berkas ditolak dan tidak dapat diproses.
BTS (Belum Lengkap/Tidak Sesuai): Berkas dikembalikan untuk diperbaiki oleh instansi terkait.
Jika berkas dinyatakan memenuhi syarat, BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan menetapkan NIP atau NI.
Instansi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS atau PPPK sebagai tanda resmi pengangkatan.
Pemerintah berharap proses ini berjalan lancar sesuai jadwal agar para CASN dapat segera bertugas tanpa kendala.












