SamarindaTitiknolKaltim

Pengelolaan Pakir di Samarinda Rugi, Hasil Audit Segera Keluar hingga Risiko Pemecatan 

476
×

Pengelolaan Pakir di Samarinda Rugi, Hasil Audit Segera Keluar hingga Risiko Pemecatan 

Sebarkan artikel ini
PARKIR SAMARINDA RUGI - Foto ilustrasi parkir di Samarinda. Pihak Pemkot Samarinda dalam waktu dekat akan melaporkan hasil audit perolehan parkir di Samarinda. (HO/Pemkot Samarinda)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Pengelolaan parkir di Kota Samarinda, Kalimantan Timur kini jadi pusat perbincangan khalayak luas di Kota Samarinda. 

Pihak Pemkot Samarinda dalam waktu dekat akan melaporkan hasil audit perolehan parkir di Samarinda. 

Demikian diutarakan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy yang dikutip Titiknol.id pada Jumat (21/3/2025). 

Dia menyampaikan, laporan hasil audit akan diserahkan kepada Pemkot dalam waktu dekat.

Namun, sebelum keputusan diambil, laporan tersebut akan dibahas kembali secara menyeluruh.  

Nanti akan disampaikan lagi ke Pemkot, tapi tentu akan dibahas lagi. Intinya sebelum Lebaran Idul Fitri akan disampaikan hasilnya.

“Yang jelas ada kerugian, dan di situlah yang harus dikembalikan, apakah itu kesalahan dari jukirnya ataukah dari petugasnya,” ujarnya.   

Pemkot Samarinda juga menegaskan bahwa jika dalam audit ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan.

Sanksi tersebut bisa berupa teguran, penurunan pangkat, atau tindakan lainnya sesuai rekomendasi tim investigasi.  

“Dan itu berdasarkan saran dari tim investigasi. Mana yang terlibat tentu Pak Wali akan melihat dan menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.  

Sebelumnya, audit ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terhadap sistem parkir di beberapa ruas jalan.

Dalam sidak tersebut, ditemukan adanya ketidakefektifan dalam pembagian hasil parkir antara Pemkot dan jukir, yang selama ini menerapkan sistem 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemerintah.  

Temuan awal juga menunjukkan adanya dugaan kesalahan administrasi serta indikasi kebocoran pendapatan dari sektor parkir.

Oleh karena itu, audit dilakukan untuk memastikan permasalahan ini dapat ditindaklanjuti dengan sanksi yang sesuai serta perbaikan sistem pengelolaan parkir ke depannya.  

Baca Juga:   Harga Cabai di Samarinda Meroket Rp120 Ribu per Kg, Daya Beli Warga Melemah 

Meski enggan menyebut nilai dari temuan indikasi kerugiannya, Marnabas menegaskan bahwa sebelum keputusan akhir diambil, hasil audit akan disampaikan secara global terlebih dahulu dan ditelaah kembali agar semua aspek diperiksa dengan cermat.  

“Intinya nanti kami akan memberikan laporan lengkap, tetapi akan disampaikan dulu secara global.

Setelah itu, akan ditelaah kembali sebelum diambil keputusan final,” katanya. 

Dishub Samarinda saat ini tengah menjalani proses audit oleh Inspektorat Kota Samarinda.

Audit ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Walikota Samarinda, Andi Harun, di beberapa ruas jalan pada Januari lalu. 

Selama ini, pembagian hasil parkir diterapkan dengan sistem 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemerintah.

Sistem ini dinilai tidak adil dan kurang memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah. 

Sebelumnya Walikota Andi Harun menyatakan bahwa pembagian yang tidak seimbang ini harus segera dievaluasi agar pendapatan dari sektor parkir dapat memberikan kontribusi lebih besar untuk pembangunan kota. 

Asisten II Ekonomi Pembangunan Marnabas Patiroy untuk mengawal keberlangsungan audit tersebut.

Saat dikonfirmasi, Marnabas menyampaikan perkembangan terbaru terkait audit tersebut. 

“Saat ini masih akan ditindaklanjuti, karena ada ditemukan kesalahan administrasi. Sejauh ini temuannya memang masih didalami oleh Irban khusus, karena masih pemeriksaan awal,” ujar Marnabas.

Pemeriksaan awal tersebut dimulai dari tiga sampel dengan 23 juru parkir (jukir) yang dipanggil untuk diperiksa.

Meski ada temuan dugaan kesalahan administrasi, namun temuan ini masih perlu dipastikan kebenarannya agar tidak menimbulkan fitnah.

“Selesainya tergantung, yang jelas kita beri waktu satu bulan untuk pemeriksaan. Dari hasil penelusuran awal ditemukan indikasi sehingga kami turunkan Irban (Inspektur Pembantu),” tuturnya.

Baca Juga:   Walikota Samarinda Andi Harun Minta Warga Contoh Nabi Ibrahim

Marnabas menjelaskan bahwa jika ada penyalahgunaan dalam pengelolaan parkir, sanksi akan diberikan.

Terdapat dua jenis sanksi yang dapat diterapkan yakni sanksi administrasi dan pemulihan setoran yang tidak sesuai.

Jika terbukti ada pengelolaan yang tidak sesuai, maka setoran yang tidak masuk ke kas daerah harus dikembalikan.

“Namun kalau wewenang penggantian kepala dinasnya pasti wewenang walikota.

Tim akan menggali apakah ada potensi keikutsertaan atau karena memang kelalaian anggota yang nakal,” tegas Marnabas.

Meski demikian, mantan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda ini memastikan bahwa tim yang bekerja akan menggali potensi permasalahan ini secara menyeluruh.

Meski demikian, proses audit ini dilakukan secara komprehensif untuk mendapatkan hasil yang akurat dan final.

“Ini dikerjakan oleh tim dalam sebulan supaya komprehensif, jangan sampai setengah-setengah hasilnya. Pasti akan ketemu keputusan finalnya nanti,” tutur Marnabas. (*)