TITIKNOL.ID, BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang kembali menggelar razia penginapan pada Senin malam (24/3/2025).
Dalam operasi ini, petugas mendapati dua pasangan bukan suami istri yang sah tengah berada di dalam kamar.
Menariknya, salah satu pasangan yang terjaring ternyata merupakan “langganan razia”. Mereka sebelumnya sudah pernah tertangkap dalam operasi serupa pada tahun 2024 di tempat yang sama.
“Iya, benar. Pasangan ini tahun lalu juga terjaring di hotel yang sama,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang, Arianto.
Saat diperiksa, sang wanita dalam pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Ia berdalih bahwa KTP-nya sedang dijaminkan ke sebuah koperasi simpan pinjam di Bontang.
Namun, berbeda dengan kasus sebelumnya, kali ini ada satu orang yang sama sekali tidak mau menunjukkan identitasnya.
Bahkan, saat diminta menunjukkan salinan atau file KTP-nya, ia tetap tidak bisa memberikan bukti apa pun.
“Jadi, sementara kami tahan dulu sampai bisa dipastikan identitasnya,” tegas Arianto.
Menurutnya, kepemilikan kartu identitas seperti KTP adalah hal wajib bagi setiap warga negara.
“Masa sih sekarang masih ada orang yang nggak punya KTP? Mau ke rumah sakit pakai KTP, naik pesawat pakai KTP, naik kapal pun pakai KTP,” ujarnya heran.
Satpol PP akhirnya memutuskan untuk menyerahkan wanita tersebut ke Polres Bontang guna memastikan identitasnya.
“Kami khawatir dia tidak bisa menunjukkan identitas karena mungkin ada kasus di daerah lain. Makanya, kami serahkan ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (TN02)












