TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sangat menyayangkan kasus sengketa lahan warga di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, PPU sampai dilakukan penahanan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten PPU, Nicko Herlambang mengatakan, seharusnya dalam setiap penyelesaian lahan tidak dilakukan secara emosional yang menyebabkan empat warga desa terseret penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Kamis (13/3/2025) lalu.
Disampaikan, pihaknya telah bertemu dengan kepala desa (Kades) Telemow dan meminta untuk disusunkan secara jelas kronologisnya.
“Jadi kami akan mencermati kembali beberapa kronologis yang kami terima. Tidak hanya dari satu sisi melainkan dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dan masyarakat,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).
Karena tidak dapat dipungkiri, faktanya terdapat beberapa lahan termasuk didalamnya yang dimiliki desa Telemow.
“Harapan kita sebenarnya kalau memang lahan itu sudah jadi kepemilikan desa dan sebagainya, sedapat mungkin itu bisa diserahkan atau direvisi terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) nya untuk diserahkan kepada desa,” katanya.
Hal ini karena desa telah membangun berdasarkan aset-aset yang dibiayai pemerintah daerah.
“Kalau nanti lahannya tidak diserahkan bakal menjadi persoalan berikutnya,” katanya.
Olehnya itu, Nicko menekankan pemerintah daerah memerlukan kehati-hatian, yakni bagaimana perlakuan terhadap persoalan ini tidak sampai berurusan dengan hukum.
“Terhadap warga yang sudah ditahan kita paralel akan carikan jalan yang terbaik, apakah melalui restorative justice (RJ), atau seperti apa, karena kasus ini berkaitan dengan hak-hak perdata orang lain,” tutup Nicko. (Advertorial/TN01)












