Penajam

Mahasiswa PPU Gelar Aksi Tolak UU TNI dan Tuntut Pembebasan Warga Telemow

353
×

Mahasiswa PPU Gelar Aksi Tolak UU TNI dan Tuntut Pembebasan Warga Telemow

Sebarkan artikel ini

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penajam Paser Utara (PPU) menggelar unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) TNI dan menuntut pembebasan empat warga Telemow yang diduga mengalami perampasan tanah.

Aksi ini berlangsung di Jalan Provinsi KM 9, tepat di depan jalur masuk Gedung Kantor DPRD PPU, Kamis (27/3/2025).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa berpakaian serba hitam membentangkan spanduk berisi tuntutan, membakar ban bekas, serta menyanyikan lagu patriotik “Ibu Pertiwi” sebagai bentuk protes.

Koordinator lapangan aksi, Asis, menyampaikan bahwa ada tiga poin utama yang menjadi tuntutan mereka, yakni:

  1. Menolak sistem militerisme dan oligarki dalam pemerintahan.
  2. Menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
  3. Meminta pembebasan empat warga Telemow yang ditahan.

“Kami mempertanyakan apakah wakil rakyat benar-benar menyuarakan aspirasi rakyat? Kamis lalu, RUU TNI telah disahkan menjadi UU TNI, dan kami menolak kebijakan ini,” ujar Asis dalam orasinya.

Asis menilai penguatan peran militer dalam pemerintahan dapat berujung pada pemerintahan yang otoriter dan anti-kritik. Ia mengajak masyarakat luas untuk ikut menolak kebijakan tersebut.

“Kami tidak lagi menaruh harapan kepada wakil rakyat. Cukup sudah kebijakan yang ugal-ugalan, kami mengajak masyarakat untuk bersuara menolak UU TNI,” tegasnya.

Dugaan Perampasan Tanah Warga Telemow

Selain menolak UU TNI, para demonstran juga menyoroti kasus empat warga Desa Telemow yang ditahan karena dianggap menerobos tanah yang diklaim sebagai milik pihak lain. Mereka menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat.

“Hari ini ada empat warga kita yang ditahan karena dianggap menerobos tanah. Kita kawal kasusnya dan minta wakil rakyat memberikan perhatian lebih,” seru Asis.

Hingga aksi berlangsung, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD PPU terkait tuntutan mahasiswa tersebut. Unjuk rasa ini menjadi bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara. (TN01)