TITIKNOL.ID, BONTANG – DPRD Kota Bontang melalui Komisi B dan C menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (27/3/2025) guna membahas dugaan pencemaran laut yang mengakibatkan matinya ikan di perairan Bontang.
Rapat ini turut menghadirkan PT Energi Unggul Persada (EUP), yang disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pencemaran tersebut.
Isu ini mencuat setelah viralnya sebuah video pada 19 Maret 2025 yang memperlihatkan ikan mati di sekitar perairan Santan Ilir.
Dugaan awal menyebutkan bahwa fenomena ini disebabkan oleh limbah pembuangan dari PT EUP.
Namun, Jayadi selaku Humas PT EUP membantah tuduhan tersebut.
Ia menegaskan bahwa lokasi dalam video tersebut merupakan zona industri dan bukan area tangkap ikan.
“Kami telah melakukan investigasi pada hari yang sama. Proses pembuangan limbah cair masih berjalan sesuai prosedur dan SOP yang berlaku. Selain itu, kami rutin melakukan uji sampling, dan hasilnya selalu memenuhi ambang batas,” tegas Jayadi.
Ia juga berasumsi bahwa kematian ikan bisa disebabkan oleh faktor eksternal seperti arus air pasang, kekurangan oksigen, atau bahkan sabotase.
“Ikan mati bisa karena banyak faktor, bisa terbawa arus, faktor oksigen, atau bisa juga terlalu lama diangkat dalam jaring. Namun, ini hanya asumsi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Heru Triatmojo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan uji sampel internal pada 20 Maret 2025 dan hasilnya masih dalam ambang batas normal.
“Kami juga telah mengambil sampel tambahan pada 25 Maret 2025 untuk diuji di laboratorium bersertifikasi di Samarinda. Saat ini, hasilnya masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Heru.
Rapat ini diharapkan menjadi dasar bagi DPRD untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait dugaan pencemaran di perairan Bontang.
Pihak legislatif akan menunggu hasil uji laboratorium sebelum mengambil keputusan terkait regulasi maupun tindakan terhadap PT EUP. (TN02)












