TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Ibukota Kalimantan Timur di Kota Samarinda masih memiliki kekayaan alam berupa hutan belantara yang masih tersisa di dataran rendah.
Hutan ini bernama Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Pendidikan dan Latihan Kehutanan yang berada dalam pangkuan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.
Pengakuan sebagai hutan pendidikan Universitas Mulawarman atau Unmul yakni pada 9 Juli 1974.
Bicara soal luasan hutan pendidikan ini adalah 299,03 Hektar, dan keseluruhan areanya berada di Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Universitas Mulawarman melalui Fakultas Kehutanan jadi garda terdepan untuk mengelola kawasan ini secara lestari dan menjaga keseimbangan aspek ekologi.
Mengutip dari fahutan.unmul.ac.id, dari hutan ini nanti memperoleh 4 manfaat yakni sebagai berikut:
- Sebagai kawasan hutan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan;
- Bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi hutan pendidikan ini.
- Jadi lokasi tempat yang ideal untuk tumbuh kembang flora di antaranya pohon khas Kalimantan yakni pohon ulin.
- Tempat hunian ternyaman dan aman bagi satwa liar seperti di antaranya menjadi habitat bagi satwa dilindungi seperti orangutan, beruang madu, dan payau alias hewan sejenis rusa.
Dirusak Tambang Ilegal Batu Bara
Tapi kondisi terkini, hutan pendidikan Unmul kembali dirusak oleh kegiatan pertambangan batu bara yang diduga dilakukan pada 4 April hingga 5 April 2025.
Kepala Laboratorium Alam Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Latihan Kehutanan (Diklathut) Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul, Rustam Fahmy mengungkapkan, ada indikasi penyerobotan lahan ini untuk pertambangan batu bara ilegal.
Bahkan, aktivitas penambangan itu telah menyebabkan longsor di area hutan pendidikan Unmul.
Menurut Rustam, perusahaan tambang tersebut sebenarnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun lokasinya berada di luar batas kawasan hutan pendidikan Unmul.
Aktivitas penambangan menjadi ilegal karena dilakukan di luar wilayah konsesi dan memasuki wilayah hutan pendidikan.
Unmul telah melakukan pemetaan menggunakan kamera pesawat tanpa awak dan melaporkan luas lahan yang diserobot, yakni mencapai 3,26 hektare kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IV. (*)












