Penajam

Korban Tenggelamnya KMP Muchlisa Tuntut Ganti Rugi, Nilai Kerugian Capai di Atas Batas Asuransi

494
×

Korban Tenggelamnya KMP Muchlisa Tuntut Ganti Rugi, Nilai Kerugian Capai di Atas Batas Asuransi

Sebarkan artikel ini
Penumpang korban tenggelamnya kapal feri Muchlisa menuntut ganti rugi

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Sehari pasca insiden tenggelamnya Kapal Ferry KMP Muchlisa, para penumpang korban berkumpul di ruang tunggu ASDP Penajam pada Selasa (6/5/2025) pagi untuk menuntut kejelasan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami, baik kendaraan maupun barang berharga.

Dalam pertemuan tersebut, PT Sadena Mitra Bahari selaku pemilik kapal menghadirkan pihak asuransi Jasa Raharja Putra sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden yang terjadi.

Manager PT Sadena Mitra Bahari, Irma, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh penumpang atas keterlambatan menemui mereka.

Ia menyebut pihaknya sebelumnya fokus dalam proses pencarian dua anak buah kapal (ABK) yang hilang.

“Kami meminta maaf karena belum sempat bertemu kemarin. Kami sedang fokus pencarian dua ABK. Terkait klaim, kami koordinasikan dengan pihak Jasa Raharja,” ujar Irma.

Sementara itu, perwakilan Jasa Raharja Putra, Teguh Arianto, menyebut proses ganti rugi terhadap kendaraan masih menunggu evakuasi kapal yang tenggelam.

Setelah kendaraan berhasil dikeluarkan, tim akan menaksir kerugian dan menyesuaikannya dengan batas maksimum yang ditetapkan.

Tercatat, ada 12 unit kendaraan berada di dalam kapal saat kejadian.

Besaran santunan asuransi akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan harga pasaran kendaraan, dengan batas maksimum mulai dari Rp1 juta untuk golongan I hingga Rp560 juta untuk golongan IX.

“Kami akan taksir nilai kendaraan setelah kapal diangkat. Semua tetap dalam koridor batas maksimum yang kami miliki,” jelas Teguh.

Pihak asuransi juga meminta seluruh penumpang melengkapi dokumen dan mengisi formulir klaim sebagai syarat pencairan ganti rugi.

Di sisi lain, kegelisahan tampak jelas dari wajah-wajah korban. Diki Agung, salah satu penumpang, mengungkapkan kekhawatirannya karena perusahaan tempatnya bekerja menuntut ganti rugi sebesar Rp600 juta, jauh di atas batas maksimum yang disebutkan.

Baca Juga:   DPRD Samarinda Dukung Penertiban Jukir Liar, Tempatkan Orang Resmi demi Cegah Pungli

“Saya bawa keluarga, istri dan anak. Kami baru saja cuti kerja dan sekarang harus menghadapi musibah ini. Kantor menuntut ganti rugi Rp600 juta,” ungkap Diki.

Keluhan juga datang dari penumpang lain, Desi, yang menyayangkan kurangnya informasi terkait kerusakan kapal sebelum tenggelam.

“Selama satu jam kami tidak mendapat penjelasan apapun. Jika ada informasi, barang-barang berharga bisa diselamatkan,” ujarnya.

Pertemuan ini menjadi wadah bagi seluruh korban untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus momen klarifikasi dari pihak perusahaan.

“Kami berusaha maksimal. Semua akomodasi kami tanggung, termasuk penginapan bagi yang butuh. Klaim asuransi akan dikoordinasikan secepatnya,” tutup Irma. (TN01)