TITIKNOL.ID, TANA PASER – Polisi telah gagalkan aksi peredaran barang haram sabu di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Terungkap, pelaku pengedar sabu ini simpan di rumah kosan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Paser, kembali menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur.
Kali ini, polisi mengamankan 28 paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,54 gram di tangan pelaku berinisial M (46), warga Desa Mengkudu, Kecamatan Batu Engau, Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan pengungkapan berhasil dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Pelaku diamankan 8 Mei lalu sekira pukul 22.00 Wita di pinggir jalan Kandilo Bahari, yang dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat,” terang Suradi di Tanah Grogot, Minggu (11/5/2025).
Saat penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat tindakan melanggar hukum pelaku untuk melakukan transaksi.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu di dalam saku celana pelaku.
“Beserta satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan,” tambahnya.
Usai dilakukan penggeledahan, petugas kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku perihal jumlah sabu yang dimiliki.
Kala itu, pelaku mengakui bahwa masih menyimpan sabu di kamar kosnya yang berlokasi dibilangan Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot.
Petugas kemudian langsung menuju ke kos pelaku yang dimaksud, sekaligus melakukan penggeledahan dan menemukan 26 paket sabu tambahan.
“Timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat takar,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Paser dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider, Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Paser berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Paser.
“Saya juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor melalui call center Polres Paser di nomor 110 jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujar Suradi. (*)












