Korban berinisal F, berusia 22 tahun. Telah menjadi korban pembunuhan tragis yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial A
TITIKNOL.ID, TANA PASER – Wanita muda bertatus ibu rumah tangga telah jadi korban pembunuhan sadis di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Korban berinisal F, berusia 22 tahun. Telah menjadi korban pembunuhan tragis yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial A, usia 29 tahun.
Peristiwa nahas itu terjadi di sebuah mess PT Pelita Makmur Niaga di Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser pada 13 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 Wita.
Kali ini Titiknol.id, merangkum atas peristiwa sadis ini menjadi 7 fakta, sebagai berikut:
- Kepala dan Tubuh Korban Terpisah
Si A, telah membunuh istrinya sendiri dengan secara sadis. Sang istri dibunuh dengan cara keji, dibacok menggunakan senjata tajam parang.
Kondisi jenazah korban saat berada di lokasi kejadian perkara begitu menyedihkan. Lantaran badan dan kepala korban sudah terpisah.
Begitupun tangan d ibagian kiri beserta bekas sabetan benda tajam di bagian tubuh korban.
Demikian dibeberkan oleh Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kapolsek Long Ikis, AKP Alimuddin di Paser, dikutip oleh Titiknol.id pada Rabu (16/10/2024).
AKBP Novy Adi Wibowo, mengatakan, kasus pembunuhan itu terungkap setelah menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi kasus pembunuhan di barak karyawan PT PMN.
2. Pelaku Menentang Kepala Korban
Kapolsek AKP Alimuddin, menjabarkan dari keterangan pengakuan saksi.
Saat itu jarum jam menunjukkan pukul 22.18 Wita. Kala itu saksi mendatangi lokasi kejadian sudah mendapati si pelaku A telah menenteng kepala korban F. Kepala korban sudah terpenggal, terpisah dari tubuh.
Informasi dari rekan-rekannya, pelaku A dan korban sudah berstatus sebagai pasangan suami istri.
Keduanya berasal dari Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
3. Keduanya Seringkali Bertengkar
Kapolsek AKP Alimuddin, menyatakan, pembunuhan A terhadap korban F dilatarbelakangi soal persoalan rumah tangga.
Ada percekcokan, sebelum ada kejadian pembunuhan tragis, telah ada perdebatan.
Berdasarkan orang-orang yang mengenal keduanya. Seringkali A dan F melakukan pertengkaran, hingga puncaknya si A tega menghabisi nyawa istrinya sendiri.
Kabarnya, diduga korban selalu menuntut kebutuhan ekonomi dan selalu meminta cerai, putus hubungan bahtera rumah tangga.
Itulah yang kemudian jadi faktor menyulut amarah si suami. “Sehingga membuat si pelaku emosi dan mengambil parang di kamarnya,” ujar Kapolsek AKP Alimuddin, bercerita kembali dari keterangan saksi.
4. Korban Sempat Meminta Damai
Kapolsek AKP Alimuddin, menyatakan, saat terjadi percekcokan hingga puncaknya saat pelaku menenteng parang dan menunjukkan ke korban, sempat
Waktu kejadian, korban sempat menenangkan pelaku untuk mengurungkan tindakan kejinya tersebut.
Korban sempat menenangkan pelaku saat pelaku menghampiri dan siap membacok, tapi pelaku tetap melakukan pembacokan ke arah leher.
Tidak hanya pada leher yang diincar, namun wajah dan tangan korban juga jadi sasaran hantaman parang pelaku.
“Pelaku bacok berkali-kali hingga leher dan tangan terputus,” tutur Kapolsek AKP Alimuddin.
5. Pelaku Berteriak-teriak tak Jelas
Kapolsek AKP Alimuddin, menjelaskan, setelah melancarkan aksinya pelaku kemudian keluar rumah sembari membawa kepala korban yang sudah dipenggal terpisah dari badannya.
Saat itu, pelaku juga masih menenteng sebilah parang sembari berteriak-teriak ngelantur dan selang beberapa saat pelaku kemudian melepas kepala istrinya dari genggamannya.
6. Pelaku Memeluk Anak dan Terjatuh
Saat itu, begitu pelaku sudah menebas kepala istrinya hingga terputus dari tubuh, si pelaku menghampiri anaknya yang masih berusia tiga tahun.
“Setelah kepala itu dilepas, pelaku kemudian memegang anaknya kemudian diangkat sambil berjalan mondar-mandir di halaman mes karyawan perusahaan tersebut,” tutur Kapolsek AKP Alimuddin
Singkat cerita, usai terlihat kesana-kemari, pelaku tiba-tiba lemas, tubuhnya terjatuh sendiri.
“Dari momen itu warga langsung bertindak beramai-ramai untuk mengamankan pelaku sambil menghubungi petugas polisi,” kata Kapolsek AKP Alimuddin.
7. Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Setelah pelaku tidak berkutik, tidak berdaya, sejurus dengan ini, jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Panglima Sebaya Paser untuk dilakukan visum.
Dari peristiwa tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa sebilah parang dan daster warna hijau milik korban dan pelaku disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)