Penajam

Syarifuddin HR Usulkan Pembatasan Toko Modern: Satu Kelurahan Maksimal Dua Gerai

240
×

Syarifuddin HR Usulkan Pembatasan Toko Modern: Satu Kelurahan Maksimal Dua Gerai

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD PPU Syarifuddin HR

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syarifuddin HR, menyoroti menjamurnya toko ritel modern yang dinilai memicu ketimpangan ekonomi dengan toko-toko tradisional milik masyarakat lokal.

Ia mengusulkan agar jumlah toko modern di tiap wilayah dibatasi, maksimal dua unit per kelurahan.

‎Menurut Syarifuddin, kemudahan izin yang diberikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) membuat ekspansi toko modern di PPU semakin masif dan tak terkendali.

Hal ini dikhawatirkan menggerus eksistensi toko tradisional yang sulit bersaing dalam aspek modal, fasilitas, maupun pelayanan.

‎“Kita tidak usah bicara soal keuntungan, karena toko modern menyerap sebagian besar transaksi, tapi manfaat ekonominya tidak kembali ke masyarakat. Sudah ada perda yang mengatur, tapi karena UU Ciptaker, perda itu jadi seolah tidak punya kekuatan,” ujar Syarifuddin HR, Jumat (30/5/2025).

‎Ia menjelaskan bahwa saat ini, pengusaha bermodal besar dapat dengan mudah mengurus izin secara mandiri.

Tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah, toko modern akan terus tumbuh tanpa memperhatikan dampaknya terhadap ekonomi lokal.

‎“Yang punya modal enak, bisa urus izin sendiri, langsung bangun toko. Jadi tinggal bagaimana ketegasan pemerintah saja agar bisa mengendalikan jumlah toko modern yang sudah menjamur,” ujarnya.

‎Untuk menjaga keseimbangan usaha, ia mendorong agar pemerintah daerah membuat kebijakan pembatasan jumlah toko modern per wilayah.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah menetapkan maksimal dua toko modern per kelurahan, disertai dengan pengaturan jarak antar gerai.

‎“Kalau satu kelurahan cukup dua toko modern saja, dan jaraknya pun diatur, toko kecil akan punya ruang untuk bersaing. Ini soal keadilan ekonomi,” tegasnya.

‎Ia mencontohkan situasi serupa yang juga terjadi di daerah lain, seperti Kabupaten Balangan.

Baca Juga:   Sariman Harap Lahan HGU Dikurangi untuk Permukiman Warga di PPU

Di sana, ujar Syarifuddin, UU Ciptaker juga membuat toko modern dapat langsung beroperasi dengan prosedur perizinan yang lebih sederhana dan cepat.

‎“Pertumbuhan toko modern ini memang sulit dihentikan karena aturan pusat. Tapi pemerintah daerah tetap bisa tegas dalam membatasi dan mengatur persebarannya,” ungkapnya.

‎Syarifuddin berharap, kebijakan daerah yang lebih berpihak pada toko tradisional bisa segera dirumuskan, agar ekonomi kerakyatan tetap tumbuh dan tidak kalah oleh dominasi pemodal besar. (Advertorial/TN01)