Penajam

Distan PPU Perketat Pengawasan hingga ke Tingkat Kios untuk Cegah Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

342
×

Distan PPU Perketat Pengawasan hingga ke Tingkat Kios untuk Cegah Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pertanian PPU Andi Trasodiharto perketat pengawasan hingga ke tingkat kios untuk mencegah penyalahgunaan pupuk subsidi.

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Maraknya penjualan pupuk subsidi ke luar daerah membuat Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah strategis.

Kepala Dinas Pertanian PPU, Andi Trasodiharto menerangkan, pihaknya bakal menertibkan distribusi pupuk bersubsidi dengan memperketat pengawasan melalui sistem Elektronik Rencana Dasar Kebutuhan (e-RDKK) dan mengawasi langsung penyaluran di tingkat kios. Hal ini guna memastikan pupuk subsidi digunakan sesuai peruntukannya.

“Kita akan lebih selektif terhadap petani penerima pupuk yang sudah tidak aktif terdaftar dalam e-RDKK. Kalau memang sudah tidak aktif, ya tidak perlu lagi dapat pupuk. Itu jadi bahan evaluasi kami,” kata Andi, Minggu (1/6/2025).

Andi menjelaskan praktik jual beli pupuk bersubsidi di jalur tidak resmi tak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan petani itu sendiri dan sistem distribusi daerah.

“Motifnya jelas, mereka ingin uang tunai. Tapi seharusnya bisa berpikir, kalau padinya diberikan pupuk yang bagus, tentu hasilnya juga akan meningkat,” ucapnya.

Andi menambahkan, semua petani sudah memiliki jatah masing-masing. Karena itu, jika pupuknya dijual, artinya petani tidak memperhatikan kebutuhan lahannya sendiri.

“Kalau punya sawah, pupuknya jangan dijual. Ini untuk produksi pangan kita bersama. Masalah petani yang sudah tidak terdaftat di gapoktan, tapi masih menerima pupuk, itu akan kami verifikasi ulang,” ujar Andi.

Sebagai langkah penertiban, pihaknya akan menggalakkan pengawasan langsung ke kios distribusi untuk mengecek data penyaluran.

“Kami akan mengecek ke kios-kios, berapa yang sudah terambil, berapa yang sudah teralokasikan kemana-mana. Ini ironis sekali, penjualan sampai ke luar Kabupaten. Ini kan sudah melanggar aturan, padahal di setiap Kecamatan kita punya kuota,” jelasnya.

(Advertorial/TN01)