TITIKNOL.ID, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa tidak ada satu pun Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah tersebut yang memiliki izin untuk menjual minuman keras (miras).
Pernyataan itu disampaikan oleh Idrus, pejabat fungsional di DPMPTSP Bontang.
Ia menegaskan bahwa izin usaha yang dikeluarkan pihaknya hanya mencakup jenis usaha umum seperti karaoke keluarga dan bangunan usaha.
“Kami tidak keluarkan izin minuman keras,” ujar Idrus saat ditemui pada Kamis (26/6/2025). Ia menambahkan bahwa satu-satunya tempat yang memiliki izin resmi menjual miras hanyalah Hotel Bintang Sintuk.
Hotel Sintuk disebut memenuhi syarat karena berstatus sebagai hotel berbintang empat.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang, hanya hotel berbintang yang dapat mengajukan dan memperoleh izin edar minuman beralkohol.
Sementara itu, tempat hiburan malam biasa dinilai tidak memenuhi kriteria yang ditentukan dalam perda, sehingga tidak berhak mengantongi izin tersebut.
“THM biasa tidak bisa kami beri izin,” tegasnya.
Idrus juga menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin miras bukan berada di tangan DPMPTSP kota, melainkan merupakan wewenang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran, tugas tersebut menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta aparat kepolisian.
Namun begitu, DPMPTSP tetap aktif dalam proses pengecekan legalitas usaha dan senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran izin.
“Penegakan bukan kewenangan kami langsung, tapi kami tetap berkoordinasi dengan Satpol dan kepolisian,” pungkas Idrus. Ia kembali menegaskan, hanya Hotel Sintuk yang memiliki izin resmi menjual miras di Bontang. (TN02)












