TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Pengawas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025.
Pembentukan ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin (2/6/2025).
Tim dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 700-05/233/HK-ks/5/2025, sebagai hasil evaluasi atas masukan dari masyarakat dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“SPMB masih menjadi sektor rawan gratifikasi dan ketidakadilan. Pembentukan tim pengawas ini adalah wujud komitmen Pemkot dalam melindungi hak masyarakat serta menjawab berbagai keluhan yang masuk,” ujar Andi Harun.
Tim Pengawas ini terdiri dari 27 personel lintas OPD. Wali Kota bertindak sebagai pengarah, didampingi Wakil Wali Kota, Kapolresta, Kajari, dan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab.
Plt Kepala Inspektorat ditunjuk sebagai ketua tim, dengan keanggotaan dari unsur Disdikcapil, Bagian Hukum, Organisasi, serta BKPSDM.
Untuk menjamin keterbukaan, Pemkot menyediakan berbagai saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dalam proses penerimaan siswa.
Laporan dapat dikirimkan via WhatsApp 0852-4646-3799, website inspektorat.samarindakota.go.id, serta media sosial dan Posko Pengaduan di Gedung Inspektorat.
Andi Harun menegaskan, laporan yang masuk harus disertai bukti valid agar bisa ditindaklanjuti. Pengaduan tanpa dasar, apalagi yang bernuansa fitnah atau hoaks, tidak akan diproses.
“Kami hanya akan menindaklanjuti laporan berbasis fakta,” tegasnya.
Pemkot menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran. Siapa pun yang terlibat—baik ASN, non-ASN, atau masyarakat—akan diproses sesuai hukum.
Pelanggaran pidana akan dilimpahkan ke kepolisian, sementara pelanggaran administratif akan ditangani sesuai aturan ASN.
Andi Harun juga mengingatkan agar komite sekolah tidak disalahgunakan sebagai sarana praktik ilegal dalam proses penerimaan.
Ia meminta semua pihak turut mengawasi jalannya SPMB hingga proses selesai pada Agustus 2025.
“Setiap perkembangan dan informasi teknis akan diumumkan secara berkala melalui kanal resmi Pemkot Samarinda. Mari bersama kita jaga integritas dan keadilan dalam pendidikan,” tutupnya. (Adv/Ink)












