TITIKNOL.ID, PENAJAM – Puluhan warga Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi SDN 014 Penajam, Kamis (4/7/2025), menyuarakan keresahan mereka terhadap proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Aksi ini dipicu ketidaklolosan sejumlah calon siswa dari jalur domisili, termasuk satu anak yang merupakan cucu dari pewakaf lahan tempat berdirinya sekolah ini.
Forum diskusi digelar melibatkan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU, serta Kelurahan Nipah-nipah.
Forum dipimpin Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Nipah-nipah, Samir Paturusi, yang menyampaikan tiga tuntutan utama dari masyarakat.
Pertama, warga meminta agar polemik serupa tidak terus berulang setiap tahun ajaran baru. Mereka berharap ada solusi sistematis agar situasi ini tidak kembali terjadi.
Kedua, dari total 67 pendaftar, hanya 56 siswa diterima karena keterbatasan kuota.
Sebanyak 11 anak lainnya dinyatakan tidak lolos, meski berasal dari lingkungan sekitar sekolah. Warga meminta agar mereka bisa tetap diakomodasi, misalnya melalui jalur lain.
Ketiga, masyarakat menilai perlu adanya penyesuaian kebijakan pusat dengan kondisi daerah. Sistem zonasi atau domisili nasional dianggap belum sepenuhnya cocok diterapkan secara merata.
“Di PPU itu idealnya satu kelas bisa menampung 32 siswa, bukan 28. Di Papua mungkin hanya ada lima orang, tapi di PPU jumlah pendaftarnya jauh lebih banyak. Tidak bisa disamaratakan,” kata Samir.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Disdikpora PPU, Ismail, menjelaskan pihaknya terikat aturan ketat dari pemerintah pusat.
Ia menyebutkan, tahun lalu PPU mendapat teguran keras karena melakukan dispensasi terhadap hampir 100 siswa.
“Tahun lalu kami memang memberikan dispensasi agar semua anak tertampung, tapi kemudian kami ditegur setelah surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh kepala daerah. Akibatnya, tahun ini tidak boleh lagi ada pelanggaran,” jelasnya.
Menurutnya, jika tetap dipaksakan, siswa yang tidak lolos secara sistem akan kehilangan hak administratif seperti bantuan operasional sekolah (BOS) dan tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Sebelas anak ini, kalau dipaksakan, tidak akan pernah tercatat di Dapodik. Artinya, saat kelas 6 nanti mereka tidak bisa ikut ujian karena namanya tidak ada. Mereka juga tidak akan dapat bantuan BOS dari pusat,” tegas Ismail.
Yang membuat warga kian kecewa, salah satu anak yang tidak diterima adalah cucu dari pewaris tanah tempat sekolah berdiri.
Warga menilai seharusnya ada kebijakan khusus untuk kondisi tersebut.
“Paling tidak, kami berharap ada perlakuan khusus bagi anak cucu pemilik tanah ini. Ini bentuk penghargaan atas kontribusi mereka terhadap pendidikan di daerah,” ujar Samir.
Ia juga mengkritisi pihak dinas yang dinilai tidak pernah melakukan analisis kepadatan penduduk dan kebutuhan sekolah di wilayah tersebut.
Padahal menurutnya, pertumbuhan penduduk dan pemukiman di Kelurahan Nipah-nipah semestinya menjadi dasar evaluasi daya tampung sekolah.
“Kalau ada masalah, kami bisa bantu selesaikan. Tapi ini anak-anak kami mau sekolah saja tidak bisa. Cucu pak RT 3 juga tidak diterima, padahal jelas masuk jalur domisili. Hanya karena kalah usia, langsung gugur,” pungkas Samir.
(TN01)












