Politik

Gugatan PSU Pilkada Mahulu Ditolak MK, Paslon Angela Idang Belawan-Suhuk Resmi Menang

270
×

Gugatan PSU Pilkada Mahulu Ditolak MK, Paslon Angela Idang Belawan-Suhuk Resmi Menang

Sebarkan artikel ini
PSU PILKADA MAHULU - Ilustrasi pemungutan suara ulang Pilkada. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Angela Idang Belawan-Suhuk menang. Itu dinyatakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu yang diajukan oleh Heru Widodo dan kawan-kawan, Selasa (8/7/2025).(Meta Ai)

MK secara tegas mematahkan satu per satu tuduhan gugatan PSU Pilkada Mahulu setelah memeriksa keterangan para saksi, alat bukti, dan fakta persidangan

TITIKNOL.ID, UJOH BILANG – Secara resmi Mahkamah Konstitusi telah keluarkan keputusan penolakan gugatan Heru Widodo soal gugatan sengketa PSU Pilkada Mahulu. 

Karena itulah, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Angela Idang Belawan-Suhuk menang.

Itu dinyatakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu yang diajukan oleh Heru Widodo dan kawan-kawan. 

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa 8 Juli 2025, MK menyatakan bahwa dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam gugatannya, Heru Widodo menuduh adanya pelanggaran serius yakni berupa:

  • Politik uang;
  • Penyalahgunaan kekuasaan;
  • Intimidasi terhadap relawan;
  • hingga pelanggaran administratif oleh calon wakil bupati Suhuk. 

Namun, MK secara tegas mematahkan satu per satu tuduhan tersebut setelah memeriksa keterangan para saksi, alat bukti, dan fakta persidangan.

Salah satu tuduhan utama adalah isu politik uang berupa pembagian uang Rp1 juta–Rp2 juta di 7 kampung. 

Namun MK menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa peristiwa tersebut terkoordinasi oleh tim sukses pasangan Angela–Suhuk. 

Tidak ada kaitan langsung antara pembagian uang dan pasangan calon nomor 3, tegas MK.

Tuduhan adanya pertemuan rahasia di Ladang Tower dan pengumpulan ASN di rumah dinas juga dimentahkan karena minimnya bukti otentik dan tidak adanya saksi yang menguatkan klaim tersebut.

Bahkan, Mahkamah menyebut banyak alat bukti dari pemohon tidak dapat diverifikasi waktunya atau relevansinya.

Pemohon juga menyerang keabsahan pencalonan Suhuk sebagai wakil bupati karena ia adalah anggota DPRD.

Baca Juga:   Helikopter jadi Andalan untuk Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Kaltim

Namun MK menyatakan bahwa proses pengunduran diri Suhuk telah sesuai prosedur dan tidak melanggar putusan MK Nomor 176/PUU-XI/2013.

MK menambahkan, meskipun sempat mengesampingkan Pasal 158 UU Pilkada demi menguji substansi permohonan, namun setelah pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

“Perbedaan suara sebesar 2.302 atau 11,07 persen menunjukkan kemenangan signifikan. Pemohon tidak memiliki legal standing,” ujar MK dalam amar putusannya.

Angle-Suhuk Dinyatakan Sah

Sementara itu, Saaludin, Ketua Bawaslu Mahakam Ulu, turut memberikan pernyataan resmi usai sidang.

“Sudah diputus. Permohonan gugatan tidak diterima,” tegasnya pada Selasa (8/7/2025) di Ujoh Bilang, Mahakam Ulu.

Dengan demikian, Angela–Suhuk dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Mahakam Ulu 2024.

Dan tentu saja siap memimpin daerah dengan mandat penuh dari rakyat. (*)