Penajam

‎OIKN Desak Pemkab PPU Bentuk Timdu, Tuntaskan Masalah Lahan Warga Pemaluan Terdampak Tol Segmen 6A

273
×

‎OIKN Desak Pemkab PPU Bentuk Timdu, Tuntaskan Masalah Lahan Warga Pemaluan Terdampak Tol Segmen 6A

Sebarkan artikel ini
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, segera membentuk Tim Terpadu (Timdu)

TITIKNOL.ID, PENAJAM — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, segera membentuk Tim Terpadu (Timdu) guna menyelesaikan persoalan lahan warga di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.

Lahan tersebut terdampak pembangunan jalan tol Segmen 6A yang menjadi bagian dari akses menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

‎Permintaan itu disampaikan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, usai memimpin rapat koordinasi pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Rapat digelar di Balai Kota Nusantara, Sepaku, Kamis (10/7/2025).

‎Menurut Alimuddin, pembangunan jalan tol Segmen 6A merupakan bagian penting dari konektivitas IKN.

Namun, hingga kini masih ada kendala di lapangan karena belum selesainya persoalan kepemilikan lahan masyarakat.

Oleh sebab itu, Timdu diperlukan agar proses pengadaan lahan bisa segera dituntaskan.

‎“Pembangunan tol ini tidak bisa menunggu lama. Kita mendorong agar Pemkab PPU segera membentuk Timdu, karena masalah ini masih menjadi kewenangan pemerintah daerah dan provinsi, bukan OIKN,” ujarnya.

‎Alimuddin menjelaskan, meski Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memiliki data nominatif atas lahan yang diklaim warga, verifikasi lapangan tetap harus dilakukan oleh Timdu.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keabsahan data sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi.

‎Ia menambahkan, keluhan warga yang merasa lahannya terdampak namun belum mendapat kompensasi bukanlah hal baru.

Namun demikian, pemerintah tidak bisa serta-merta membayar tanpa dasar hukum dan verifikasi yang jelas.

‎“PSN seperti pembangunan jalan tol ini tetap harus berjalan, jadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan penyelesaiannya. Semua pihak harus duduk bersama untuk menemukan titik temu,” tegasnya.

‎Salah satu hambatan dalam penyelesaian pengadaan lahan adalah adanya tumpang tindih antara klaim warga dan keberadaan pohon industri milik PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).

Baca Juga:   Plt Bupati PPU Hamdam Janji Lanjutkan Pembangunan Rumah Adat Kuta

Namun, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 11 Tahun 2024, kawasan tersebut dinyatakan berada di luar konsesi PT IHM.

‎Dengan adanya SK Menhut tersebut, Alimuddin menilai status lahan sebenarnya sudah jelas dan tidak lagi menjadi konflik tumpang tindih.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak berfokus pada penyelesaian teknis di lapangan melalui pembentukan Timdu.

‎“Dengan SK itu, persoalan legalitas lahan sudah terang benderang. Sekarang tinggal bagaimana Timdu bergerak cepat untuk melakukan verifikasi dan menyelesaikan proses pengadaan lahannya,” tutup Alimuddin. (*/)