TITIKNOL.ID, SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejati yang baru, Assoc. Prof. Supardi, S.H., M.H., tim Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengungkap kasus korupsi pengelolaan aset pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Timur.
Hanya dalam waktu dua pekan sejak dilantik pada 16 Juli 2025 di Jakarta, Supardi langsung memimpin langkah tegas Kejati Kaltim dengan menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial MSN.
Ia merupakan Wakil Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (PT KTE), anak perusahaan dari PT Kutai Timur Investama (PT KTI).
“Penetapan dan penahanan ini adalah hasil pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Tim Likuidator PT KTE,” ungkap Kasi 3 Ekonomi dan Moneter pada Asintel Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko, di Samarinda, Kamis (31/7/2025).

Tersangka MSN ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menegaskan keterlibatannya dalam pengelolaan dana secara tidak sah.
Kasus ini bermula dari investasi senilai Rp40 miliar yang dilakukan PT KTE ke PT Astiku Sakti pada 2011–2012.
Menyusul persoalan hukum dalam investasi tersebut, dibentuklah Tim Likuidator yang dipimpin HD dan dibantu oleh MSN.
Dalam proses likuidasi, MSN diketahui menarik dana dividen sebesar Rp1 miliar lebih untuk operasional PT KTE.
Sementara itu, HD menarik dana secara bertahap hingga Rp37,4 miliar tanpa persetujuan anggota tim dan tanpa melalui mekanisme rapat.
“Total dana yang ditarik tanpa prosedur mencapai Rp38,45 miliar. Dana itu tidak disetorkan ke PT KTI sebagai pemegang saham, maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur,” jelas Alfano.
Koordinator Kejati Kaltim, Indra Rivani, menambahkan bahwa nilai kerugian negara sebesar itu juga tercatat dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, HD telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2025, namun belum ditahan karena alasan kesehatan.
“Tersangka menggunakan langsung dana hasil penarikan aset yang bukan menjadi kewenangannya, tanpa menyetorkannya ke kas daerah,” tegas Indra.
Kejaksaan Tinggi Kaltim menegaskan akan terus menindak tegas pelanggaran hukum di lingkungan BUMD sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang, antara lain UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (*/)












