TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menahan AR, pria yang pernah dipercaya mengelola Hotel Suite Penajam, atas dugaan penggelapan dana senilai Rp2,4 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, mengatakan penetapan AR sebagai tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan penyelidikan bersama Inspektorat PPU.
Surat penetapan tersangka diterbitkan pada 14 Agustus 2025, dan sehari kemudian AR resmi ditahan.
“AR dengan sengaja tidak menyetorkan keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan Hotel Penajam Suite ke kas daerah. Saat kita tanya, tersangka mengaku memang tidak punya niatan untuk membayar,” ungkap Eko, Jumat (15/8/2025).
Kasus ini bermula pada 2022, ketika pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada AR untuk mengelola Hotel Penajam Suite sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Namun, selama enam bulan beroperasi, AR tidak pernah menyetor dividen atau uang sewa kepada pemda hingga kontraknya dihentikan.
Pemeriksaan terhadap AR sempat dilakukan di Medan, Sumatera Utara, tempat tersangka berdomisili, sebelum akhirnya dibawa ke Penajam untuk menjalani proses hukum.
Saat ini AR ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanah Grogot selama 20 hari, terhitung 14 Agustus hingga 2 September 2025.
(TN01)












