TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pengawasan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk memantau perilaku maupun kehadiran setiap pegawai secara langsung setiap hari.
Kepala BKPSDM PPU, Khairudin, mengatakan pengawasan disiplin melekat pada pimpinan OPD beserta jajaran di bawahnya.
Mereka merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi dan aktivitas pegawai di unit kerja masing-masing, sehingga memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh ASN mematuhi ketentuan jam kerja serta aturan disiplin yang berlaku.
“BKPSDM tidak mungkin mengecek satu per satu. Pengawasan ada di masing-masing OPD, karena mereka yang melihat kondisi riil pegawainya,” kata Khairudin, Rabu (05/8/2026).
Menurutnya, BKPSDM berperan sebagai pembina kepegawaian yang memastikan penerapan aturan disiplin berjalan sesuai ketentuan.
Apabila ditemukan pelanggaran, proses penjatuhan hukuman disiplin dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, setelah melalui pemeriksaan oleh instansi terkait.
Khairudin menjelaskan, sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan ASN.
Bentuk hukuman dapat berupa penundaan atau pengurangan hak kepegawaian, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pelanggaran berat yang telah memenuhi ketentuan hukum.
Sepanjang tahun 2026, BKPSDM PPU mencatat telah menjatuhkan tiga hukuman disiplin tingkat berat. Dari jumlah tersebut, dua ASN diberhentikan sebagai PNS karena telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana.
Sementara satu ASN lainnya dikenai sanksi berupa pembebasan dari jabatan struktural akibat pelanggaran disiplin.
Sekretaris BKPSDM PPU, Nurwati, menambahkan pengawasan terhadap kehadiran pegawai sehari-hari sepenuhnya menjadi kewenangan SKPD atau OPD masing-masing.
BKPSDM secara berkala terus menyosialisasikan aturan disiplin agar dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh ASN.
“Menegakkan disiplin merupakan tanggung jawab dan kewajiban sebagai PNS, termasuk mematuhi waktu berangkat dan pulang kerja,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kedisiplinan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mencerminkan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap pegawai diharapkan mampu menjaga integritas dan etos kerja di lingkungan kerjanya.
Selain itu, keterlambatan maupun ketidakhadiran ASN akan tercatat melalui sistem absensi yang berlaku.
Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam penilaian kinerja pegawai dan dapat memengaruhi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. (TN02)












