TenggarongTitiknolKaltim

Guru Kaligrafi di Kukar jadi Tersangka Pencabulan, DPRD Dorong Penutupan Ponpes

235
×

Guru Kaligrafi di Kukar jadi Tersangka Pencabulan, DPRD Dorong Penutupan Ponpes

Sebarkan artikel ini
PENANGKAPAN PELAKU - Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal pencabulan.(Meta Ai)

TITIKNOL.ID, TENGGARONG – Seorang guru seni kaligrafi di pesantren Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur berinisial MA, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santri.

Polres Kukar menetapkan MA sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat, yang mencakup selimut, celana dalam, telepon genggam, baju hitam, celana panjang, dan kartu ucapan putih sebagai barang bukti Hukumonline.

AKP Ecky Widi Prawira, Kasat Reskrim Polres Kukar, menyebut bahwa terdapat enam korban laki-laki dengan rentang usia dan inisial berbeda.

  • HZ menjadi korban sebanyak 10 kali antara Februari 2024 hingga Juli 2025.
  • FP mengalami pelecehan sebanyak 2 kali pada Mei–Juli 2025.
  • PQ sebanyak 9 kali dari Juni 2024 hingga Februari 2025.
  • RF menjadi korban 5 kali antara April dan Juli 2025.

Modus operandi pelaku, menurut hasil penyidikan, yaitu memerintahkan asistennya untuk menjemput santri di malam hari atau sekitar pukul 23.00 Wita, setelah kegiatan pondok selesai. 

Para korban lalu dibawa ke ruang galeri seni, diminta tidur di atas selimut tebal, dan kemudian diduga dicabuli oleh MA.

Asisten pelaku membantah telah menjemput korban, tetapi mengakui bahwa beberapa korban memang sempat datang dan tidur bersama MA.

Ancaman Hukuman Berat Berdasarkan UU Perlindungan Anak MA dikenakan pasal Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 64 dan 65 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Jika pelaku adalah pendidik seperti kasus ini ancaman hukuman bisa bertambah hingga sepertiga.

Dalam kasus dengan korban lebih dari satu orang, pelaku juga bisa dikenai pidana tambahan, seperti pengumuman identitas, rehabilitasi, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Baca Juga:   Diperkimtan PPU Pasang Pagar Keliling di Kolam Taman Rozaline

Pihak kepolisian menegaskan bahwa korban mendapatkan pendampingan penuh, baik secara psikologis maupun hukum.

“Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada seluruh korban agar mereka merasa aman dan bisa melalui proses hukum tanpa tekanan,” kata Iptu Irma Ikawati, Kanit PPA Polres Kukar.

DPRD Kukar Dorong Penutupan

Menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait.

Langkah ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka, saat dikonfirmasi di Tenggarong, Jumat (15/8/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan rencana RDP tersebut ke Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV agar bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Kami sepakat menggelar RDP sesegera mungkin bersama organisasi perangkat daerah terkait. Nantinya akan diputuskan apakah ponpes tersebut akan ditutup sementara sebagai bentuk peringatan keras, terutama bagi lembaga pendidikan berbasis asrama,” tegas Akbar.

Menurutnya, kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan di pesantren, yang dapat membuka celah terjadinya kekerasan seksual berulang, seperti yang pernah terjadi pada 2021.

“Kalau tidak segera ada keputusan tegas, kejadian serupa bisa terulang. Dulu pelaku lolos karena tidak ada langkah cepat, akhirnya di tahun 2025 kasus muncul lagi dengan jumlah korban lebih banyak,” lanjutnya.

Akbar juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap sekolah berasrama atau sistem boarding school. Ia mendukung penuh usulan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk membentuk satgas pengawasan hingga tingkat RT.

Meski begitu, ia mengakui tantangan utama adalah keterbatasan tenaga psikolog dan pendamping korban di wilayah Kukar.

Baca Juga:   OASE KIM dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Bersatu Perangi Stunting

“Kita khawatir, pelaku adalah korban yang tidak tertangani dengan baik, lalu menjadi pelaku lagi. Ini siklus yang harus diputus dengan pendekatan hukum dan psikologis,” ujarnya.

Akbar mengatakan dirinya telah bertemu langsung dengan sejumlah korban untuk memberikan dukungan moril.

“Kami hadir untuk mereka. Bersama Wakil Bupati, kami sudah bertemu adik-adik korban, memberikan semangat, dan memastikan proses hukum serta perlindungan psikologis berjalan. Kami segera laporkan ini ke Ketua DPRD agar RDP bisa digelar dalam waktu dekat,” tuturnya. (*)