Nasional

‎Bebas Bersyarat, Setya Novanto Baru Bisa Kembali ke Jabatan Publik pada 2031

283
×

‎Bebas Bersyarat, Setya Novanto Baru Bisa Kembali ke Jabatan Publik pada 2031

Sebarkan artikel ini
Terpidana kasus korupsi e-KTP sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto,

TITIKNOL.ID – Terpidana kasus korupsi e-KTP sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dipastikan baru bisa kembali menduduki jabatan publik pada tahun 2031.

Hal itu menyusul adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2,5 tahun setelah masa bebas bersyaratnya berakhir.

‎Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan hal tersebut mengacu pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Setya Novanto.

‎“Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun enam bulan, terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” kata Rika saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).

‎Dengan demikian, hak politik Setnov baru bisa dipulihkan pada 1 Oktober 2031, yakni 2,5 tahun setelah selesai menjalani pembebasan bersyarat yang ditetapkan pada 1 April 2029.

‎Diketahui, Setya Novanto resmi mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Jumat (16/8/2025) setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kebebasan itu diperoleh usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukannya.

‎Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menyebut bahwa PK MA mengurangi vonis Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan.

Dengan perhitungan 2/3 masa pidana, maka ia berhak atas pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.

‎“Setelah PK, hukumannya jadi 12 tahun 6 bulan. Hitungannya 2/3 masa pidana, makanya dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelas Kusnali.

‎Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat Setnov sudah sesuai prosedur.

Menurutnya, berdasarkan hasil asesmen, seharusnya mantan Ketua DPR itu sudah bebas sejak 25 Juli 2025 lalu.

‎“Sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK sebenarnya sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 Juli yang lalu,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (17/8).

Baca Juga:   Viral di Media Sosial Poster Bertuliskan 'Peringatan Darurat', Ternyata Ini Maknanya

‎Dengan status baru ini, meskipun bebas bersyarat, Setya Novanto masih belum bisa kembali ke panggung politik maupun jabatan publik sebelum 2031 sesuai dengan amar putusan pengadilan. (*/)