Penajam

Pemkab PPU Kaji Penyesuaian NJOP dan PBB, Fokus Kawasan Cepat Tumbuh dan IKN

189
×

Pemkab PPU Kaji Penyesuaian NJOP dan PBB, Fokus Kawasan Cepat Tumbuh dan IKN

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU Hadi Saputro

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah mengkaji rencana penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kenaikan harga lahan yang pesat, khususnya di kawasan tertentu, mendorong perlunya pembaruan data dan skema penerapan tarif.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro mengatakan saat ini tarif NJOP dan PBB belum dinaikkan.

Namun, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke DKI Jakarta untuk mempelajari pola penerapan yang bisa diadopsi.

“Di Jakarta mereka memperlakukan secara parsial. Skema ini yang akan kita kaji untuk diterapkan di PPU,” ujar Hadi, Kamis (28/8/2025).

Ia menjelaskan penyesuaian akan difokuskan pada kawasan cepat tumbuh dan kawasan industri.

Salah satunya di Kecamatan Sepaku, tepatnya kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) yang menjadi lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut Hadi, pemetaan menunjukkan NJOP di sejumlah wilayah mengalami lonjakan signifikan.

“Harga jual tanah di Sepaku sebelumnya Rp100 ribu per meter, sekarang sudah mencapai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” jelasnya.

Sementara itu, NJOP terendah masih berada di kawasan pertanian produktif, yakni sekitar Rp3.500 per meter persegi.

Penyesuaian tarif, kata Hadi, dianggap wajar apabila menyangkut peralihan hak untuk investasi.

“Mana yang skala bisnisnya maju, terutama di IKN, pasti banyak peminat investasi. Tapi kalau umum, tidak bisa. Kalaupun ada kenaikan, itu karena pemutakhiran data,” tegasnya.

Meski demikian, Hadi menekankan bahwa keputusan penyesuaian NJOP dan PBB belum final. Pemerintah daerah masih mengkaji dampaknya apabila kebijakan tersebut diberlakukan kepada masyarakat. (*/)