TITIKNOL.ID, TANA PASER – Sepanjang Juli 2024 hingga Juli 2025, tercatat 103 kasus pernikahan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Bahkan, 20 anak dilaporkan mengalami kehamilan di luar nikah. Angka ini mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk memperkuat edukasi pencegahan pernikahan dini hingga ke tingkat desa.
Melalui kegiatan bertajuk Pengembangan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) tentang dampak perkawinan usia anak, Pemkab Paser mengajak berbagai pihak untuk terlibat aktif dalam upaya ini.
Kegiatan berlangsung di Hotel Kyriad Sadurengas, Selasa (2/9/2025), dan diikuti oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser, para camat, kepala desa, serta pegiat perlindungan anak.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Paser, Amir Faisol, menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang mengajukan permohonan dispensasi kawin ke pengadilan agama, meskipun Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
“Permohonan dispensasi masih sering diajukan, biasanya karena alasan ekonomi. Tapi perlu digarisbawahi, pernikahan anak bukanlah solusi,” tegas Amir.
Ia menambahkan, menikahkan anak di bawah umur justru berisiko menimbulkan masalah sosial baru yang lebih kompleks, baik untuk anak itu sendiri maupun keluarganya.
Melalui kegiatan KIE ini, para peserta dibekali strategi komunikasi, metode edukasi, serta pola pengasuhan anak yang lebih tepat.
Harapannya, perangkat desa dan kecamatan dapat menjadi garda terdepan dalam menekan angka pernikahan dini.
“Kita ingin membangun sinergi antar OPD, lembaga masyarakat, dan dunia usaha, demi pemenuhan hak anak menuju Generasi Emas 2045,” ujar Amir.
Amir juga menekankan pentingnya peran pemangku kepentingan di level desa dan kecamatan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melihat pernikahan dini sebagai jalan keluar dari persoalan ekonomi.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kepala DP2KBP3A Paser Amir Faisol, Kasi Binmas Kemenag Paser Muhammad Sahrul, dan Psikolog dari DP2KBP3A Paser Kaffah Azizah Rachim. (*)












