TITIKNOL.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania atau Donna Faroek, dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada periode 2013–2018.
Donna Faroek merupakan putri dari almarhum Awang Faroek Ishak, Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018.
Penahanan dilakukan setelah KPK menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam permintaan dan penerimaan suap sebesar Rp3,5 miliar dari seorang pengusaha tambang bernama Rudy Ong Chandra.
Modus Suap IUP
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Donna Faroek meminta fee kepada pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim sebagai syarat untuk mempercepat proses perpanjangan enam IUP milik Rudy Ong Chandra.
“DDW (Donna Faroek) meminta sejumlah fee kepada pihak terkait sebelum dokumen disetujui oleh AFI (Awang Faroek Ishak),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Negosiasi pun terjadi. Donna Faroek menolak tawaran awal sebesar Rp1,5 miliar dari Iwan Chandra, perantara Rudy Ong dan meminta Rp3,5 miliar sebagai “penebusan” atas keenam IUP tersebut.
Transaksi suap dilakukan di sebuah hotel di Samarinda, di mana Donna menerima Rp3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura dari Iwan, dan sisanya Rp500 juta diserahkan oleh seseorang bernama Sugeng. Setelah transaksi berlangsung, Donna sempat meminta tambahan fee, namun tak direspons oleh Rudy.
KPK menjerat Donna Faroek dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Donna menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Rutan Cabang KPK Jakarta Timur, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka pada 25 Agustus 2025.
Ia ditahan lebih dahulu di Rutan KPK sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Rudy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Kondisi Rumah Donna Faroek
Pasca-penahanan Donna Faroek, rumah pribadinya yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Samarinda, tampak lengang.
Pantauan di lokasi sejak pukul 17.50 WITA hingga 18.44 Wita menunjukkan minimnya aktivitas di dalam rumah yang bercat putih dengan pagar hitam tersebut.
Seorang satpam yang berjaga enggan memberikan keterangan terkait keberadaan penghuni rumah. Ia hanya menyampaikan bahwa tidak ada orang di dalam.
“Orang pada keluar, Mas. Tidak ada orang, maaf belum bisa,” ujarnya singkat sambil menutup pagar.
Mobil berwarna hitam berjenis Honda dengan pelat B 2819 YTY tampak terparkir di garasi, sementara lampu di lantai dua rumah terlihat menyala.
Sekitar pukul 18.20 Wita, sebuah mobil Honda merah pelat KT 1654 NP sempat berhenti di depan gerbang rumah dan menjemput seorang wanita yang keluar dari pintu samping rumah.
Kadin Kaltim Bahas Kekosongan Kepemimpinan Usai Donna Ditahan
Penahanan Donna Faroek membawa dampak langsung ke internal Kadin Kalimantan Timur.
Organisasi kini menghadapi kekosongan kepemimpinan karena Donna menjabat sebagai Ketua Umum periode 2022–2027.
Anggota Kadin Kaltim, S. Podung, menyatakan bahwa pengurus saat ini tengah menyiapkan rapat pleno diperluas yang melibatkan dewan pertimbangan dan penasihat organisasi.
“Harus segera ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua. Keputusan ini nantinya akan dikomunikasikan ke Kadin pusat,” kata Podung saat dihubungi Tribun Kaltim.
Terdapat dua opsi yang tengah dipertimbangkan: menunjuk Plt Ketua hingga masa jabatan berakhir, atau memberikan waktu 3–6 bulan untuk menyelenggarakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) guna memilih ketua definitif.
Meski kasus hukum Donna tidak terkait langsung dengan kegiatan Kadin, nama organisasi tetap terseret karena posisi strategis yang ia emban.
Podung menekankan bahwa ketua umum Kadin seharusnya bersih dari persoalan hukum untuk menjaga kepercayaan publik. (*)












