Titiknol IKN

Kementerian PU Hentikan Keterlibatan di IKN Mulai 2026, OIKN Ambil Alih Pembangunan Tahap Kedua‎

205
×

Kementerian PU Hentikan Keterlibatan di IKN Mulai 2026, OIKN Ambil Alih Pembangunan Tahap Kedua‎

Sebarkan artikel ini
Foto: dok Istana Negara Ibu Kota Nusantara. Aparatus Sipil Negara Kembali Batal Pinda ke IKN yang sebelumnya direncanakan dilakukan bertahap.

TITIKNOL.ID – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dipastikan tidak lagi terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai tahun 2026 mendatang.

‎Tugas pembangunan tahap kedua sepenuhnya akan dialihkan kepada Otorita IKN (OIKN), lembaga yang memang dibentuk khusus untuk menggarap mega proyek strategis nasional tersebut.

‎Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menegaskan bahwa kementeriannya tetap akan menyelesaikan proyek-proyek lama yang masih berjalan melalui kontrak tahun jamak atau multiyears contract (MYC).

‎Namun setelah proyek-proyek itu rampung, seluruh kegiatan pembangunan akan diserahkan penuh kepada OIKN.

‎“Paket-paket pembangunan baru akan dilaksanakan oleh OIKN,” kata Diana saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).

‎Di sisi lain, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memastikan alokasi anggaran sebesar Rp4,8 triliun untuk mendukung pembangunan tahap kedua di kawasan IKN. Tahapan ini akan berlangsung hingga tahun 2028.

‎Menurut Basuki, Presiden Prabowo memberikan arahan agar pembangunan difokuskan pada kawasan legislatif, yudikatif, serta infrastruktur pendukung.

‎Fokus ini menjadi prioritas agar fungsi pemerintahan dapat segera berjalan penuh di ibu kota baru.

‎Tak hanya itu, Basuki juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp16,13 triliun melalui APBN.

‎Usulan ini ditujukan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN serta mendukung keberlanjutan proyek MYC yang masih berjalan.

‎Dengan tambahan tersebut, total kebutuhan anggaran OIKN pada tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp21,18 triliun.

‎Anggaran jumbo itu diharapkan mampu mempercepat pembangunan agar target IKN bisa tercapai sesuai rencana.

‎Peran OIKN kini semakin strategis karena seluruh kewenangan pembangunan tahap kedua sepenuhnya berada di bawah kendali lembaga tersebut.

‎Pemerintah pusat berharap keberadaan OIKN dapat mempercepat proses pembangunan dan memastikan tata kelola yang lebih terarah.

‎Basuki menegaskan, pihaknya siap menjalankan arahan Presiden Prabowo demi kelancaran pembangunan ibu kota negara baru.

‎“Kami fokus melaksanakan mandat untuk membangun kawasan legislatif, yudikatif, dan infrastruktur pendukungnya,” ujarnya.

‎Sebagai informasi, pembangunan IKN sebelumnya sempat dikoordinasikan melalui Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur IKN di Kementerian PU.

‎Namun, mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, Satgas Pembangunan IKN tidak lagi bertugas karena sudah ada Otoria IKN yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022. (*/)