TITIKNOL.ID, PENAJAM – Program padat karya percepatan rehabilitasi mangrove yang digadang-gadang bakal memperbaiki pesisir Desa Sesulu, Kecamatan Waru, justru menyisakan cerita pahit.
Alih-alih membawa berkah, proyek miliaran rupiah ini malah dijadikan bancakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Unit IV Tipidkor Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) resmi menuntaskan penyidikan kasus tersebut.
Dua orang tersangka bersama barang bukti telah diserahkan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri PPU, Selasa (16/9/2025).
Kedua tersangka berinisial T (49), seorang nelayan asal Desa Sesulu, dan C (45), wiraswasta asal Desa Tengin Baru, Sepaku.
Mereka diduga mengutak-atik laporan pertanggungjawaban dana program rehabilitasi mangrove tahun 2021.
Program rehabilitasi seluas 55 hektare itu sejatinya disiapkan dengan total anggaran Rp2,4 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp1,67 miliar dipercayakan kepada KUB Setia Kawan untuk penyediaan alat dan bahan, sementara Rp768 juta dikelola Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk pembayaran upah kerja.
Secara fisik, pekerjaan memang dinyatakan selesai. Namun, audit laporan pertanggungjawaban justru mengungkap adanya penyimpangan. Bukti pengeluaran yang dilampirkan tidak sesuai kenyataan.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim, dana yang benar-benar dipakai hanya sekitar Rp592 juta. Sisanya, lebih dari Rp1,068 miliar, diduga raib dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menegaskan kasus ini menjadi bukti nyata seriusnya dampak korupsi.
”Bahkan program yang seharusnya mendukung kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga pun tak luput dari penyalahgunaan,” katanya.
“Kerugian negara yang timbul mencapai lebih dari Rp1 miliar. Ini uang rakyat yang seharusnya kembali ke masyarakat, bukan dikorupsi. Polres PPU akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dana publik,” tegas Dian.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, proses hukum memasuki tahap akhir yakni persidangan.
Publik kini menanti apakah vonis hakim kelak dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi para pelaku korupsi di Kabupaten PPU. (*/)
Korupsi Rehabilitasi Mangrove Sesulu Rugikan Negara Rp1 Miliar, 2 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan PPU












