Nasional

Menkeu Purbaya Ancam Blacklist Importir Pakaian Bekas, Lindungi Industri Tekstil dan UMKM Lokal

117
×

Menkeu Purbaya Ancam Blacklist Importir Pakaian Bekas, Lindungi Industri Tekstil dan UMKM Lokal

Sebarkan artikel ini
PAKAIN BEKAS ILEGAL - Ilustrasi pakaian bekas ilegal dari Malaysia yang dibungkus dalam karung putih. Tiga orang pria berperan sebagai juragan atau pemilik kapal dan ABK mengangkut ball pakaian bekas atau ballpress ilegal di Kalimantan Utara. (Antara)

TITIKNOL.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para importir pakaian bekas atau balpres yang merugikan industri tekstil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

‎Salah satu langkah ekstrem yang akan diambil yakni mem-blacklist para importir nakal agar tak bisa lagi melakukan kegiatan impor.

‎“Kita sudah tahu siapa saja pemainnya. Kalau dia pernah main balpres, saya akan blacklist, nggak bisa beli atau impor barang-barang lagi,” tegas Purbaya saat ditemui di kantornya, Rabu (22/10/2025).

‎Purbaya mengaku baru pertama kali mendengar istilah balpres ketika mengikuti rapat dengan Dirjen Bea Cukai dan jajarannya di Kantor Bea Cukai Rawamangun, Jakarta Timur, pada hari yang sama.

‎Dalam rapat itu, ia membahas sejumlah agenda termasuk percepatan sistem berbasis AI dan penanganan impor ilegal.

‎Menurutnya, selama ini sanksi terhadap pelaku impor pakaian bekas hanya sebatas pemusnahan barang bukti dan hukuman pidana, tanpa ada efek jera berupa denda finansial.

‎“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, yang impor masuk penjara, tapi negara nggak dapat duit, malah keluar biaya untuk pemusnahan dan memberi makan napi. Jadi keadaan harus berubah,” jelasnya.

‎Ia menilai sistem baru harus memungkinkan pemerintah mengenakan denda tambahan kepada para importir nakal, agar kerugian negara dapat diminimalisasi sekaligus memberi efek jera.

‎“Mulai sekarang, kita bisa denda orang itu juga,” ujarnya menegaskan.

‎Saat ini, pakaian bekas impor masih mudah ditemukan di sejumlah pasar, salah satunya di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.

‎Purbaya berencana menggantikan produk-produk impor ilegal tersebut dengan barang buatan dalam negeri.

‎“Nanti kita isi dengan barang-barang dari produsen lokal. Masa kita mau menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita,” katanya.

‎Ia menegaskan, pelarangan impor pakaian bekas ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap industri tekstil dan pelaku UMKM.

‎Dengan pasar yang lebih bersih dari barang selundupan, diharapkan produk lokal bisa kembali bersaing di dalam negeri.

‎“Kita ingin menghidupkan UMKM legal yang bisa menciptakan lapangan kerja dan memperkuat produksi nasional. Jadi, saatnya kita bangkitkan lagi produsen-produsen tekstil dalam negeri,” pungkas Purbaya. (*/)