Penajam

Warga Bongkar Arena Judi Dadu dan Sabung Ayam di Maridan, Lurah Larang Peminjaman Lahan

109
×

Warga Bongkar Arena Judi Dadu dan Sabung Ayam di Maridan, Lurah Larang Peminjaman Lahan

Sebarkan artikel ini
Warga bongkar arena judi dadu dan sabung ayam di Maridan

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Warga Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), membongkar arena judi dadu dan sabung ayam yang beroperasi secara ilegal.

Menyikapi hal itu, Lurah Maridan Subondono mengeluarkan surat imbauan agar warga tidak meminjamkan lahan untuk kegiatan serupa.

Surat edaran tersebut disampaikan kepada seluruh ketua Rukun Tetangga (RT) untuk diteruskan kepada warga.

Langkah ini diambil setelah muncul keresahan masyarakat akibat aktivitas sabung ayam dan perjudian yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

“Informasinya, sejak Agustus 2025 aktivitas ilegal itu sudah berjalan. Awalnya saya belum tahu, tapi setelah ada laporan keresahan warga di awal Oktober, kami komunikasikan dengan pemilik tempat dan kegiatan itu sempat berhenti selama dua pekan,” ujar Subondono, Minggu (26/10/2025).

Namun, praktik perjudian kembali beroperasi di lokasi berbeda. Pihak kelurahan dan warga yang resah akhirnya sepakat membongkar arena tersebut secara bersama-sama.

“Ketika kami tiba di lokasi, para pelaku sudah tidak ada, kemungkinan informasinya bocor. Pembongkaran tetap dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA dengan bantuan ketua RT, tokoh adat, dan karang taruna,” jelasnya.

Subondono menegaskan agar warga tidak memberikan izin penggunaan lahan untuk kegiatan judi atau sabung ayam.

Ia mengingatkan bahwa praktik tersebut melanggar hukum, dapat memicu perselisihan hingga menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Berdasarkan Pasal 426 ayat (1) KUHP, setiap orang yang menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

“Saya minta masyarakat tidak meminjamkan lahannya untuk aktivitas ilegal, mengawasi wilayahnya masing-masing, dan segera melaporkan jika ada kegiatan mencurigakan,” pungkas Subondono.

(TN01)