SamarindaTitiknolKaltim

Menanti Keseimbangan Gaji, UMP Kaltim 2026 Belum Pasti

170
×

Menanti Keseimbangan Gaji, UMP Kaltim 2026 Belum Pasti

Sebarkan artikel ini
UMP KALTIM 2026 - Ilustrasi wujud mata uang rupiah. Di tengah ketidakpastian formula pengupahan nasional, buruh di Kalimantan Timur (Kaltim) menanti kepastian penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.  Penetapan yang biasanya diumumkan paling lambat 21 November kini diperkirakan mundur, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan acuan hukum lama.

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Menjelang penghujung tahun 2025, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur untuk tahun 2026 masih diselimuti ketidakpastian.

Pemerintah Provinsi Kaltim belum bisa menetapkan angka resmi karena masih menanti formula penghitungan yang baku dari Pemerintah Pusat.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim tengah bergerak cepat di lapangan sambil menunggu regulasi turunan.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengungkapkan bahwa studi pendahuluan mengenai kondisi pengupahan di berbagai kabupaten dan kota telah rampung dilakukan.

Hasil dari studi mendalam ini akan menjadi materi pembahasan di Dewan Ekonomi Nasional sebelum disahkan sebagai kebijakan resmi pemerintah.

Mencari Titik Tengah Pekerja dan Pengusaha

Rozani Erawadi mengakui bahwa penetapan UMP selalu menjadi tantangan karena harus menyeimbangkan dua kepentingan berbeda.

“Tentu di sisi satu pekerja pasti ingin upahnya lebih layak, di sisi lain perusahaan juga harus kita pertimbangkan karena juga pasti keberlangsungan usaha,” jelas Rozani pada Sabtu (8/11/2025).

Meski belum ada gambaran pasti mengenai angka kenaikan UMP Kaltim 2026, Rozani memastikan seluruh proses akan mengedepankan asas keseimbangan.

Tujuannya adalah menghasilkan keputusan yang dapat diterima dan ditaati oleh semua pihak.

Sebagai perbandingan, UMP Kaltim tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.579.313,77, yang merupakan kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya, sesuai dengan formula UU Cipta Kerja yang berlaku saat itu.

Proses penetapan UMP 2026 ini diperkirakan akan memiliki landasan hukum yang lebih terperinci.

Rozani menyinggung adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut mengatur tentang pemberlakuan Upah Minimum Sektoral (UMS) sebagai salah satu indikator penting dalam penentuan UMP.

“Saya kira kebijakan pemerintah pasti akan mengacu pada putusan MK tersebut. Formulasinya pasti nanti akan dihitung dengan baik dan berapa kenaikannya,” tambah Rozani, seraya menyebut bahwa putusan ini memberikan arah yang lebih jelas dalam perhitungan pengupahan.

Baca Juga:   Modal Tersendat, Koperasi Merah Putih di Kaltim Belum Bisa Jalan

Saat ini, Disnakertrans Kaltim juga masih menanti rampungnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru yang akan menjadi acuan utama.

Pihaknya siap menyampaikan masukan dari unsur pengusaha dan pekerja melalui forum Dewan Pengupahan Daerah (Depeda).

Pada akhirnya, Rozani menekankan pentingnya kepatuhan.

“Ketika keputusan sudah ditetapkan, seluruh pihak baik pekerja maupun perusahaan diharapkan tertib dan taat terhadap keputusan pemerintah,” tutupnya. (*)