TITIKNOL.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan kebijakan redenominasi atau penyederhanaan mata uang rupiah.
Salah satu contoh penerapan kebijakan ini adalah mengubah nilai nominal dari Rp1.000 menjadi Rp1 tanpa mengubah nilai tukar maupun daya beli masyarakat.
Langkah ini akan diawali dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Kebijakan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Dalam dokumen tersebut, Kementerian Keuangan menargetkan RUU Redenominasi dapat diselesaikan pada tahun 2026 atau 2027.
Dengan begitu, proses penyederhanaan mata uang dapat segera dijalankan setelah payung hukum disahkan.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian tertulis dalam PMK 70/2025, dikutip Jumat (7/11/2025).
Kementerian Keuangan menjelaskan, urgensi pembentukan RUU Redenominasi adalah untuk efisiensi sistem perekonomian nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kredibilitas dan kestabilan nilai rupiah agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menyederhanakan sistem transaksi keuangan di masyarakat dan dunia usaha, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap rupiah di tingkat internasional.
Adapun penanggung jawab utama penyusunan RUU Redenominasi adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan. DJPb akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait dalam proses harmonisasi kebijakan tersebut.
Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan tiga RUU lain yang masuk dalam program legislasi nasional, yakni RUU tentang Perlelangan (target selesai 2026), RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (2026), dan RUU tentang Penilai (2025).
“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kementerian Keuangan dan ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029,” tulis aturan tersebut.
Rencana Redenominasi Sudah Lama
Rencana redenominasi rupiah sebelumnya menjadi salah satu RUU Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024. RUU Redenominasi Rupiah ini awalnya ditargetkan selesai antara 2021-2024, namun tidak terwujud.
Pada pertengahan 2013 lalu, Kementerian Keuangan sempat mengeluarkan ilustrasi uang hasil redenominasi rupiah.
Mata uang hasil redenominasi Rupiah digambarkan punya desain gambar yang berbeda meski warna dasarnya sama.
Selain itu, tiga angka nol dihilangkan setelah mengalami penyederhanaan sehingga Rp 100.000 tertulis sebagai Rp 100, dan Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Dikutip dari situs Bank Indonesia, redenominasi rupiah adalah tindakan penyederhanaan dan penyetaraan nilai mata uang saat kondisi ekonomi stabil serta sehat.
Tindakan redenominasi dilakukan dengan menghilangkan beberapa angka nol pada nilai uang atau barang, sehingga menyederhanakan penulisan nilai barang, jasa dan uang.
Penyederhanaan penulisan berdampak pada sistem akuntansi dan pembayaran yang lebih simpel, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Menurut Darmin Nasution yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2010-2013, redenominasi tidak akan merugikan masyarakat karena nilai uang terhadap barang atau jasa tidak akan berubah.
Menurut definisi yang diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.
Patut untuk diketahui redenominasi berbeda dengan sanering yang berarti pemotongan nilai uang.
Pemerintah Indonesia pernah melakukan redenominasi rupiah pada 13 Desember 1965. Kebijakan tiba-tiba ini dilakukan dengan menerbitkan pecahan Rp 1 dengan nilai atau daya beli masyarakat setara Rp 1.000 lama. (*/)












