TITIKNOL.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan hingga 190 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara (IKN).
OIKN menyatakan siap menyesuaikan seluruh aturan teknis sesuai putusan tersebut.
Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan seluruh regulasi berjalan selaras dengan ketentuan baru.
“Sejalan dengan pernyataan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, OIKN siap berkoordinasi dengan ATR/BPN dan kementerian lainnya guna penyelarasan aturan teknis di lapangan,” ujar Troy, Selasa (18/11).
Meski hak guna lahan superpanjang telah dibatalkan MK, Troy menegaskan hal ini tidak akan menurunkan minat investor terhadap pembangunan IKN.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan skema insentif yang tetap menarik bagi pelaku usaha.
“OIKN memastikan minat investor tetap tinggi. Berbagai insentif fiskal telah dipersiapkan untuk dunia usaha di IKN,” tambahnya.
Ia menegaskan ekosistem investasi di IKN masih tetap kondusif.
Lebih jauh, Troy menyampaikan bahwa pemerintah bersama investor saat ini tengah menyelesaikan pembangunan ekosistem legislatif dan yudikatif di kawasan IKN.
Target penyelesaian dua klaster pemerintahan ini ditetapkan pada 2028 sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan pihaknya menghormati putusan MK dan siap melaksanakannya.
Harmonisasi regulasi akan segera dilakukan bersama OIKN agar seluruh pelaksanaan teknis di lapangan sesuai ketentuan konstitusional.
“Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” kata Nusron dalam keterangan resminya.
Diketahui, kebijakan pemberian HGU hingga 190 tahun bagi investor sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Regulasi itu memberikan peluang perpanjangan dua siklus HGU, HGB, maupun hak pakai dalam jangka waktu sangat panjang.
Melalui pasal-pasal di dalamnya, HGU dapat diberikan maksimal 95 tahun untuk siklus pertama dan 95 tahun lagi pada siklus kedua.
Sementara HGB dan hak pakai masing-masing dapat diberikan hingga total 160 tahun melalui dua siklus pemberian. Ketentuan inilah yang akhirnya dibatalkan oleh MK.
Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah kini fokus pada penyempurnaan regulasi baru untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi di ibu kota baru tetap kompetitif. (*/)
OIKN Pastikan Putusan MK Tak Ganggu Minat Investasi di IKN, Aturan Teknis Siap Diselaraskan










