Titiknol IKN

‎HGU 190 Tahun IKN Dibatalkan MK, Pemerintah Pastikan Investasi Tetap Aman

125
×

‎HGU 190 Tahun IKN Dibatalkan MK, Pemerintah Pastikan Investasi Tetap Aman

Sebarkan artikel ini
Kawasan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait status Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota politik.

TITIKNOL.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) memunculkan kekhawatiran sejumlah kalangan terkait dampak terhadap iklim investasi.

‎Padahal, kebijakan itu sebelumnya terbit pada era Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), sebagai bentuk insentif untuk menarik investor besar ke proyek pemindahan ibu kota tersebut.

‎Keputusan MK tersebut diketahui mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024.

‎Selain HGU, MK juga membatalkan ketentuan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) dengan durasi hingga 160 tahun yang sebelumnya disiapkan untuk investor di IKN.

‎Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menilai keputusan MK tersebut tidak akan mengurangi minat investor.

‎Ia memastikan pemerintah sedang menyiapkan skema insentif baru sebagai pengganti kebijakan sebelumnya.

‎“Sepanjang nanti saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain selain insentif HGU,” kata Nusron saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

‎Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa dirinya sejalan dengan putusan MK. Ia menilai koreksi regulasi merupakan langkah yang baik agar pembangunan IKN berjalan sesuai prinsip hukum.

‎“Ya saya yakin lebih baik ada keputusan begitu sesuai MK. Dan saya yakin tidak akan terpengaruh (investasi di IKN),” tegasnya.

‎Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga angkat bicara mengenai keputusan MK tersebut.

‎Ia menjelaskan, pemerintah akan meninjau ulang landasan hukum penggunaan lahan di kawasan IKN.

‎“Ya nanti tentu legal ground-nya akan ditata kembali,” kata Airlangga dalam acara Peluncuran Bloomberg Business Week di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

‎Airlangga juga memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai target.

‎Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen menjadikan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP Tahun 2025.

‎“Itu sudah komitmen Bapak Presiden. Pak Prabowo minta agar itu menjadi ibu kota politik tahun 2028. Saat ini sedang dibangun kompleks parlemen dan sistem yudisial. Pemerintah pasti mencari solusi terbaik,” ujarnya. (*/)