Titiknol IKN

Anggota DPR Khawatir Nomenklatur IKN Nusantara Hanya Diisi Partai Politik

80
×

Anggota DPR Khawatir Nomenklatur IKN Nusantara Hanya Diisi Partai Politik

Sebarkan artikel ini
IBU KOTA IKN - Panorama lapangan hijau di IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan resmi menyandang status "ibu kota politik" pada tahun 2028. (HO/OIKN)

Jika istilah ibu kota politik yang terus digunakan, publik akan menganggap IKN Nusantara di Kaltim hanya diisi oleh aktivitas dan kepentingan partai politik semata.

TITIKNOL.ID, JAKARTA – Polemik seputar penamaan dan fungsi Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mengemuka di Gedung Senayan, Jakarta. 

Dalam rapat kerja bersama Otorita IKN (OIKN) dan kementerian terkait, anggota Komisi II DPR, Romy Soekarno, menyuarakan perlunya revisi pada nomenklatur resmi ibu kota negara yang baru.

Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, penyebutan IKN sebagai sekadar “ibu kota politik” terasa kurang memadai dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik mengenai peran hakiki Nusantara.

“Bapak Kepala OIKN (Basuki Hadimuljono), saya punya ide. Jika hanya disebut ibu kota politik tanpa menyertakan kata ‘pemerintahan’, itu kurang pas,” ungkap Romy dalam Rapat Kerja Komisi II DPR pada Selasa (25/11/2025).

Romy berpendapat bahwa istilah “ibu kota politik” memiliki konotasi yang terlalu sempit.

Ia khawatir, jika istilah ini yang terus digunakan, publik akan menganggap IKN hanya diisi oleh aktivitas dan kepentingan partai politik (parpol) semata.

Padahal, tujuan utama pembangunan IKN Nusantara adalah sebagai sentra administrasi negara yang baru, tempat berkantornya seluruh kementerian dan lembaga negara.

“Jika namanya hanya politik, isinya nanti bisa diasumsikan partai politik semua. Seharusnya, agar mencerminkan keberadaan kementerian dan lembaga, nomenklaturnya diubah menjadi ‘ibu kota politik dan pemerintahan’,” tegas Romy.

Ia berharap Pemerintah dapat mempertimbangkan kembali revisi penamaan ini demi memastikan bahwa label IKN benar-benar merefleksikan fungsinya sebagai pusat administrasi negara yang komprehensif.

Penetapan Resmi dan Status Daerah Khusus

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), akan resmi menyandang status “ibu kota politik” pada tahun 2028.

Baca Juga:   IKN Dongkrak Pariwisata Balikpapan: Hotel Penuh, UMKM dan Transportasi Ikut Panen Berkah

Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Perpres tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemindahan ke IKN dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya Nusantara sebagai ibu kota politik di tahun 2028.

Sejalan dengan penetapan tersebut, Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa Otorita IKN akan bertransformasi menjadi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) pada saat IKN resmi menjadi ibu kota politik di tahun 2028.

“Begitu di-declare, ya itu akan jadi,” ujar Basuki usai rapat, mengindikasikan bahwa tahapan transisi status IKN Nusantara menjadi Pemdasus akan berjalan seiring dengan penetapan status ibu kota politiknya. (*)