Angka UMP ditetapkan berdasarkan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Di tengah ketidakpastian formula pengupahan nasional, buruh di Kalimantan Timur (Kaltim) menanti kepastian penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Penetapan yang biasanya diumumkan paling lambat 21 November kini diperkirakan mundur, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan acuan hukum lama.
UMP Kaltim saat ini berada di angka Rp 3.579.313,77 untuk tahun 2025.
Angka ini ditetapkan berdasarkan formula pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Bahkan, beberapa wilayah Kaltim sudah memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang jauh lebih tinggi, seperti Berau yang memimpin dengan Rp 4,08 juta, disusul Penajam Paser Utara (PPU) dengan Rp 3,95 juta.
Menanti Jembatan Solusi dari Pusat
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menjamin bahwa pengumuman UMP 2026 akan tiba sebelum batas akhir, yakni 31 Desember 2025, agar dapat berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Penundaan jadwal pengumuman UMP ini bukan tanpa alasan. Pemerintah saat ini tengah disibukkan dengan proses merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) pengupahan yang baru setelah PP Nomor 51 Tahun 2023 dibatalkan pasca uji materi Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK.
“Kita berharap patokan jadwalnya tentu sebelum 31 Desember 2025,” ujar Menaker Yassierli. Ia menegaskan bahwa tanpa keharusan untuk merujuk pada PP lama, fokus utama Kemenaker adalah membangun fondasi hukum yang kuat dan baru.
Pemerintah berharap beleid baru ini dapat menjadi “solusi jembatan” atau win-win solution, yang tidak hanya mengakomodasi aspirasi pekerja akan kenaikan upah yang layak, tetapi juga menjaga stabilitas dan keberlangsungan bisnis para pengusaha.
Proses perumusan formula baru ini pun membutuhkan kehati-hatian ekstra dan koordinasi intensif dengan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.
Mengintip Potensi Angka Baru
Sembari menunggu formula resmi, aspirasi dari serikat pekerja menjadi salah satu pertimbangan krusial.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), misalnya, meminta kenaikan upah minimum tahun 2026 berkisar antara 8,5 persen hingga 10,5 persen demi menyeimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.
Jika mengacu pada aspirasi tersebut dan membandingkannya dengan kenaikan tahun sebelumnya (6,5 persen), berikut adalah simulasi potensi UMP Kaltim 2026 dari nilai UMP 2025 (Rp 3.579.313,77):
Persentase Kenaikan
Estimasi Kenaikan Nominal
Estimasi UMP Kaltim 2026
6,5 persen
Rp 232.655,40
Rp 3.811.969,17
8,0 persen
Rp 286.345,10
Rp 3.865.658,87
9,0 persen
Rp 322.137,34
Rp 3.901.451,11
10,5 persen
Rp 375.827,00
Rp 3.955.140,77
Simulasi ini menunjukkan rentang kenaikan yang signifikan, dengan potensi UMP Kaltim 2026 menyentuh angka mendekati Rp 4 juta jika usulan tertinggi serikat pekerja diakomodir.
Semua pihak kini menanti pengumuman resmi formula baru dari Kemenaker yang diharapkan membawa kejelasan dan keadilan bagi pekerja di Kalimantan Timur. (*)












