TITIKNOL.ID, PENAJAM – Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) selama dua bulan terakhir diklaim berhasil menekan pengeluaran operasional daerah hingga lebih dari Rp800 juta.
Penghematan tersebut berasal dari berkurangnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, serta biaya telepon di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Kabupaten PPU, Iwan Darmawan, mengatakan angka penghematan itu diperoleh berdasarkan laporan yang dihimpun dari seluruh OPD selama periode April hingga Mei 2026.
“Total penghematan energi, mulai dari penggunaan bahan bakar, telepon, hingga listrik berdasarkan data April-Mei mencapai lebih dari Rp800 juta,” ujar Iwan, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, efisiensi paling signifikan terjadi pada penggunaan energi perkantoran. Selain itu, konsumsi BBM kendaraan dinas juga mengalami penurunan seiring berkurangnya aktivitas perjalanan dinas dan mobilitas pegawai selama pelaksanaan WFH.
Meski demikian, Iwan menjelaskan bahwa penghematan anggaran untuk BBM tidak berbanding lurus dengan penurunan volume pemakaian karena adanya kenaikan harga bahan bakar.
“Kalau dari sisi volume penggunaan memang turun. Namun ada kenaikan harga BBM, terutama Dexlite yang digunakan kendaraan diesel, sehingga nilai penghematannya tidak sebesar penurunan konsumsi yang terjadi,” jelasnya.
Diketahui, kebijakan WFH di lingkungan Pemkab PPU mulai diberlakukan sejak 10 April 2026 dan dilaksanakan setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait penyesuaian transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN).
Kendati sebagian pegawai bekerja dari rumah, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal. Beberapa perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tidak termasuk dalam skema WFH.
“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sektor kesehatan, kebencanaan, perhubungan, dan layanan publik lainnya tetap beroperasi seperti biasa,” katanya.
Pelaksanaan WFH di Kabupaten PPU dijadwalkan berlangsung hingga Agustus 2026 sesuai arahan pemerintah pusat. Selama periode tersebut, pemerintah daerah tetap diwajibkan menyampaikan laporan capaian serta hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Setelah Agustus nanti akan dilakukan evaluasi kembali oleh Kemendagri untuk menentukan apakah kebijakan ini dilanjutkan atau pegawai kembali bekerja secara normal dari kantor,” tutupnya. (TN02)












