Seluruh daerah menahan napas, menunggu sinyal dari Jakarta. Meskipun Menteri Ketenagakerjaan menargetkan UMP 2026 ditetapkan sebelum akhir tahun, Kepala Disnakertrans Kaltim meminta semua pihak bersabar menanti terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru
TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Ketidakpastian mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih menyelimuti harapan para pekerja.
Hingga pertengahan Desember ini, pemerintah pusat belum juga mengumumkan besaran maupun persentase kenaikan UMP 2026, yang membuat seluruh daerah, termasuk Kalimantan Timur, masih dalam posisi menunggu keputusan final.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, meminta semua pihak untuk bersabar sembari menantikan regulasi terbaru terkait pengupahan yang saat ini masih dalam proses di tingkat pusat.
“Kita tunggu bersama regulasi yang baru mengenai pengupahan,” ungkapnya yang dikutip Titiknol.id pada Sabtu (13/12/2025) pagi.
Rozani menjelaskan, berdasarkan informasi terakhir, pemerintah pusat masih merumuskan aturan pengupahan secara mendalam.
Proses ini memerlukan waktu lantaran melibatkan berbagai pertimbangan strategis dan lintas sektor.
Menurut Rozani, penetapan UMP 2026 bukan sekadar penentuan angka kenaikan semata, melainkan melalui tahapan perhitungan yang cukup kompleks.
Sejumlah indikator menjadi acuan, mulai dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kontribusi tenaga kerja terhadap produksi, hingga capaian hasil produksi secara keseluruhan.
“Menteri menyampaikan kepada kita bahwa [prosesnya] masih dalam harmonisasi di Sekretariat Negara (Setneg),” katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sempat memberi sinyal terkait target waktu pengumuman.
Ia menargetkan penetapan UMP 2026 dapat dilakukan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat langsung diberlakukan mulai awal tahun 2026.
Yassierli juga mengakui bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema dan formulasi baru dalam perhitungan UMP 2026 yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.
Hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa proses penetapan membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Meskipun prosesnya masih bergulir, Rozani berharap regulasi terkait UMP 2026 dapat segera diterbitkan untuk memberikan kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha.
“Tapi kita tunggu saja Peraturan Pemerintah-nya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera diundangkan,” pungkasnya. (*)












