Titiknol IKN

Mulai 2026, Otorita IKN Perketat Penindakan Tambang hingga Jual Beli Lahan Ilegal

128
×

Mulai 2026, Otorita IKN Perketat Penindakan Tambang hingga Jual Beli Lahan Ilegal

Sebarkan artikel ini
TAMBANG ILEGAL IKN - Aparat penegak hukum melakukan tindakan, berhasil mengungkap praktik penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal yang terjadi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. (HO/Polda Kaltim)

TITIKNOL.ID – Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama aparat keamanan akan memperketat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN mulai 2026.

‎Langkah ini dilakukan untuk melindungi lingkungan dan masyarakat, sekaligus memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai ketentuan hukum.

‎Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto, mengatakan penertiban menyasar berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari aktivitas ilegal sosial kemasyarakatan, pelanggaran lalu lintas jalan, pertambangan tanpa izin, hingga praktik ilegal di bidang pertanahan.

‎Menurut Bimo, praktik jual beli lahan negara dan kawasan hutan secara ilegal menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak tata ruang dan keberlanjutan lingkungan di kawasan IKN. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum akan terus diperkuat.

‎“Upaya ini akan terus kami tingkatkan pada 2026 sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan di kawasan IKN,” ujar Bimo, diberitakan Antara di Nusantara, Senin (15/12/2025).

‎Sepanjang 2025, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN telah menjalankan sejumlah langkah strategis, di antaranya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pemasangan rambu larangan di titik-titik rawan, serta penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal.

‎Dalam penanganan pertambangan ilegal, satgas mencatat telah menindak aktivitas tambang batu bara ilegal di sekitar 4.000 hektare kawasan hutan konservasi dan hutan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang berada dalam wilayah IKN. Seluruh pelaku telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Memasuki 2026, Otorita IKN juga memperkuat komitmen lintas sektor melalui Rapat Evaluasi Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal sekaligus penyusunan rencana kerja tahun 2026 yang digelar di Kantor Kemenko 1 IKN, Jumat (12/12/2025).

‎Rapat tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

‎Keterlibatan lintas instansi ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga pembangunan IKN agar berjalan berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan hukum.

‎Bimo menegaskan, pengawasan tidak hanya difokuskan pada pencegahan, tetapi juga memastikan setiap pelanggaran ditangani hingga tuntas.

‎Sejumlah program strategis telah disiapkan untuk 2026, antara lain penguatan pengumpulan dan pengolahan data, validasi batas kawasan, peningkatan patroli, penindakan berbasis regulasi, sosialisasi berkelanjutan, serta peningkatan kapasitas personel satgas. (*/)