TitiknolKaltim

Tol IKN Difungsionalkan Saat Nataru 2025–2026, Gratis dan Hanya untuk Mobil Pribadi

110
×

Tol IKN Difungsionalkan Saat Nataru 2025–2026, Gratis dan Hanya untuk Mobil Pribadi

Sebarkan artikel ini
PT Hutama Karya (Persero) menuntaskan konstruksi Jalan Tol IKN Seksi 3A Karangjoang–KKT Kariangau sepanjang 9,275 km (Dok. Hutama Karya)

TITIKNOL.ID – Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) akan difungsionalkan selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Namun, ruas tol tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan I atau mobil pribadi.

‎Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN) Kalimantan Timur, Yudi Hardiana, menegaskan bahwa kendaraan berat seperti bus dan truk tidak diperkenankan melintas demi menjamin keselamatan pengguna jalan.

‎“Yang boleh melintas hanya kendaraan golongan I atau mobil kecil. Bus dan truk tidak diperbolehkan,” ujar Yudi Hardiana di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/12/2025), seperti dilaporkan Antara.

‎Tol IKN akan mulai dibuka secara fungsional pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Selama periode tersebut, tol beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WITA, dengan batas kendaraan terakhir masuk sekitar pukul 17.00 WITA.

‎Ruas tol yang difungsionalkan menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Jalur ini juga menjadi akses utama menuju kawasan IKN serta Bandara Internasional Nusantara.

‎Seluruh kendaraan yang hendak melintas diwajibkan masuk melalui Tol Balikpapan–Samarinda via Gerbang Tol Manggar.

Pengaturan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama masa libur akhir tahun.

‎Selama masa fungsional tersebut, tarif tol diberlakukan nol rupiah atau gratis.

Meski demikian, pengguna jalan tetap diwajibkan melakukan tapping kartu e-tol di gerbang masuk.

‎“Kartu e-tol hanya menjadi syarat untuk membuka gerbang tol dan saldo tidak akan terpotong,” jelas Yudi.

‎Tol IKN akan dibuka dua arah, baik dari Balikpapan menuju IKN maupun sebaliknya.

Namun, pengendara diimbau tetap berhati-hati karena di sejumlah titik masih diberlakukan rekayasa lalu lintas akibat pekerjaan konstruksi yang belum sepenuhnya rampung. (*/)

Baca Juga:   Daftar 115 Gugatan Pilkada 2024 yang Didaftarkan Mahkamah Konstitusi